Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ancaman Kekerasan Seksual Anak, KemenPPPA Luncurkan Modul Pencegahan

ilustrasi anak-anak (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Wahana Visi Indonesia dan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) meluncurkan Hasil Riset dan Modul untuk Anak dan Orang Tua dalam Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak.

Hasil riset menunjukkan ada tiga unsur penting untuk mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual pada anak, yakni menguatkan faktor protektif, menyasar faktor risiko, dan membangun respons efektif.

Hasil riset juga kemudian jadi dasar pembuatan dua modul untuk orang tua dan anak guna mencegah dan menindaklanjuti kekerasan yang terjadi pada anak.

“Kita menyadari kekerasan pada anak perlu diakhiri, untuk menjamin tidak adanya kekerasan yang terjadi pada anak di kemudian hari. Kami yakin ini bagian dari amanah untuk melindungi anak, mengimplementasikan dan mengawal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan KemenPPPA, Rohika Kurniadi Sari dalam acara riset dilansir secara daring, Rabu (24/5/2023).

1. Modul bisa diakses masyarakat

Ilustrasi tindak kekerasan anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Perlu diketahui,memang dari data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 mencatat tiga dari 10 anak laki-laki dan empat dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun pernah alami kekerasan dalam bentuk apapun sepanjang hidupnya, termasuk kekerasan seksual.

Selain penanganan dengan memberikan efek jera pada pelaku melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pencegahan anak dari kekerasan seksual disebut perlu jadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kekerasan seksual.

Modul ini dapat diakses masyarakat melalui link resmi: https://bit.ly/modulpencegahanKS.

2. Perlu pengetahuan dan keterampilan baik tangani isu kekerasan seksual

Kegiatan KemenPPPA terkait Peluncuran Hasil Riset dan Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Anak, Selasa (24/5/2023) (Dok. KemenPPPA)

CEO & National Director Wahana Visi Indonesia, Angel Theodora mengatakan, dalam pengasuhan anak perlu ada kemampuan dan kapasitas di tingkat akar rumput untuk memiliki pengetahuan dan keterampilan yang baik, dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

“Keterlibatan masyarakat, termasuk anak, orang tua, tokoh adat, tokoh agama, bersama pemerintah dan PUSPAGA dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus dilakukan bersama agar terwujud kondisi lingkungan yang mendukung perlindungan anak. Modul ini juga telah ditinjau dan diberi masukan oleh orangtua, pengasuh, dan anak-anak agar dapat diterima dengan baik dan mampu dilakukan,” kata Angel.

 

3. Kekerasan beri luka psikologis bagi anak

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sementara Ketua Umum HIMPSI, Andik Matulessy mengatakan tindakan kekerasan bisa memberi luka psikologis pada anak dan menghambat tumbuh kembang mereka yang optimal. Intervensi dari berbagai pihak untuk mendukung dan mengoptimalkan UU TPKS jadi hal yang sangat penting, untamanya untuk meningkatkan kesadaran pencegahan kekerasan seksual di dalam keluarga.

“Dengan adanya Modul Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Pada Anak diharapkan dapat menjadi jawaban terhadap perlindungan dan pengasuhan anak dalam era digital ini,” kata Ketua Umum HIMPSI, Andik Matulessy.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us