Andi Ryza Fardiansyah Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Taspen di KPK

- KPK periksa advokat Andi Ryza Fardiansyah atas permintaan mantan Dirut Taspen, Antonius Kosasih.
- Andi disebut sebagai karyawan Taspen dan diperiksa sebagai saksi yang meringankan bagi tersangka.
- Mantan Dirut Taspen telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Andi Ryza Fardiansyah. Ia diperiksa atas permintaan tersangka sekaligus mantan Direktur Utama Taspen, Antonius Kosasih.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen Tahun Anggaran 2019," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (6/5/2025).
1. Saksi diperiksa hari ini

Andi Ryza Fardiansyah disebut sebagai karyawan Taspen. Ia diperiksa hari ini.
"Saksi diminta oleh tersangka untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan bagi tersangka," ujarnya.
2. Antonius Kosasih tersangka kasus ini

Seperti diketahui, KPK telah resmi mengumumkan mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih sebagai tersangka korupsi. Kosasih pun telah resmi ditahan KPK.
Kasus ini juga menyeret Direktur Utama Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
3. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1 triliun

Kerugian keuangan negara akibat kasus ini awalnya ditaksir mencapai Rp200 miliar. Namun, berdasarkan perhitungan final, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1 triliun.
Kerugian ini timbul akibat penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.