Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Bakal Awasi Kasus Brigadir J Sebelum Panggil Kapolri

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya mantan Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, mengaku pihaknya mengawasi proses hukum dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Arsul mengatakan, jika proses hukum yang berjalan dalam kasus penembakan Brigadir J berjalan dengan benar dan sesuai ketentuan, maka Komisi III DPR tidak perlu lagi memanggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, dalam rapat dengar pendapat (RDP).

1. DPR disebut awasi proses hukum

CCTV di sekitar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Arsul mengatakan, DPR saat ini terus mengawasi jalannya proses hukum dalam kasus Brigadir J. Pihaknya juga sedang berkomunikasi dengan Komnas HAM untuk update temuan terbaru.

“Kami di Komisi III tetap mengikuti proses-proses penanganan peristiwa ‘polisi tembak polisi’ dengan seksama, termasuk berkomunikasi dengan jajaran penegak hukum dan Komnas HAM,” kata Arsul saat dihubungi IDN Times, Senin (25/7/2022).

2. Tak perlu panggil Kapolri jika proses hukum berjalan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung Sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Minggu, 7 November 2021. (dok. Humas Polri)

Arsul menilai, pihaknya tak perlu mengadakan RDP dengan Kapolri jika proses hukum dalam kasus Brigadir J berjalan dengan benar dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, jika kepolisian sudah melakukan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi)-nya sesuai hukum acara pidana, maka tak perlu ada agenda khusus untuk mendengar tanggapan Kapolri dalam kasus tersebut.

“Jika semuanya sudah memenuhi aspek hukum acara pidana dengan keadilan tersebut serta proses hukumnya dijalankan dengan benar, maka ya tidak perlu ada agenda khusus bagi Komisi III untuk memanggil Kapolri,” ujarnya.

3. Makam Brigadir J dibongkar untuk autopsi ulang

Kondisi terkini rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga No. 46 RT 04/01, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kasus Brigadir J, kepolisian bakal melakukan autopsi ulang pada Rabu 27 Juli 2022.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas), Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, memastikan, tim khusus Polri bakal diterbangkan ke Jambi untuk mengawal ekshumasi atau penggalian atau pembongkaran makam Brigadir J.

Dia menegaskan, sesuai dengan arahan Kapolri, ekshumasi harus dilaksanakan sesegera mungkin.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pengacara, dengan ketua perhimpunan dokter forensik Indonesia, dan para pakar forensik, diputuskan untuk pelaksanaan ekshumasi di Jambi akan dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022)," ujar Dedi, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Melani Hermalia Putri
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us