Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Bakal Dapat Hak Pensiunan, Paling Besar Rp3,6 Juta

IMG-20250905-WA0030.jpg
Gaji dan tunjangan DPR RI (Dok.Istimewa)
Intinya sih...
  • Anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun setelah tidak menjabat lagi, besaran pensiun bervariasi tergantung lama masa jabatan.
  • Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, pensiun tertinggi untuk anggota DPR RI adalah Rp3.639.540 dengan masa jabatan 2 periode.
  • Pemberian pensiunan anggota DPR menjadi tuntutan massa aksi dan masyarakat dalam demonstrasi belakangan ini, termasuk dalam tuntutan 17+8 untuk DPR RI.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berhak mendapatkan uang pensiun ketika tak lagi menjabat sebagai wakil rakyat. Besaran uang pensiun tersebut beragam, bergantung lama masa jabatan mereka di parlemen.

Adapun pemberian hak uang pensiun itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).

Berdasarkan surat salinan yang diterima IDN Times hasil rapat konsultasi pimpinan dan pimpinan fraksi partai politik di parlemen Kamis (4/9/2025) lalu, tertuang bahwa pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

"Besarnya pensiun sekurang kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," tulis dalam surat salinan yang diterima IDN Times, Jumat (5/9/2025).

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi yakni Rp3.639.540 dengan masa jabatan 2 periode, selanjutnya Rp2.935.704 dengan masa jabatan 1 periode. Sementara, hak pensiunan paling kecil yakni, Rp401.894 dengan masa jabatan 1-6 bulan.

Pemberian pensiunan anggota DPR RI ini menjadi salah satu tuntutan massa aksi dan masyarakat dalam aksi demonstrasi yang terjadi belakangan ini. Tuntutan penghapusan tunjangan pensiun itu bahkan dituangkan oleh rakyat dalam tuntutan 17+8 yang dilayangkan ke DPR RI. Berikut tuntutan 17+8 untuk DPR RI:

1. Bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR termasuk pensiun.

2. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan rumah, fasilitas DPR).

3. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota bermasalah.

Infografis Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Infografis gaji dan tunjangan hingga pensiunan anggota DPR RI terbaru. (IDNTimes/Aditya Pratam)
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Presiden Korsel Umumkan Bencana Nasional di Kota Gangneung

05 Sep 2025, 21:22 WIBNews