Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Masinton Pasaribu Temui Azis Syamsuddin di Pengadilan

Masinton Pasaribu temui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Senin (31/1/2022). Ia datang khusus untuk menemui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang akan disidang dalam kasus dugaan suap eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Say hello namanya teman, ya lagi menghadapi proses hukum, kita support, semoga diberi kesehatan dan kekuatan," ujar Masinton.

1. Masinton pastikan tak intervensi hakim

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu (IDN Times/Aryodamar)

Masinton mengatakan, kedatangannya murni hanya bertemu dengan Azis untuk memberi dukungan. Sebab, ia sadar tak mungkin mencampuri independensi hakim.

"Gak ada hal lain. Kita gak mungkin mencampuri kewenangan dan independsi hakim. Kita junjung tinggi supremasi hukum dan kita datang mendukung sebagai teman. Kasi dukungan moril, apalagi di masa pandemik, semoga beliau diberi kesehatan dan kekuatan," ujarnya.

2. Ada Anggota DPR lain yang datang ke pengadilan

Anggota DPR dan MPR mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Pada saat yang bersamaan, sejumlah Anggota dewan lain turut datang ke Pengadilan. Namun, Masinton membantah mereka datang atas niat yang sama dengannya.

"Kalau saya iya (bertemu Azis). Cuma kalau temen-temen di Komisi 3 ada kegiatan," ujarnya.

3. Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara

Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Azis Syamsuddin dituntut 50 bulan penjara dalam kasus suap mantan Penyidik KPK. Selain itu, Azis juga harus membayar denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Jaksa menilai Azis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diberikan untuk penangana nperkara dugaan tindak pidana korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us