Anggota DPR yang Punya Rumah Pribadi Tetap Dapat Tunjangan Perumahan

- Selain pimpinan, anggota DPR RI tidak lagi mendapatkan rumah dinas
- Anggota diminta mengosongkan rumah dinas hingga akhir Oktober 2024
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Indra Iskandar, mengatakan, semua anggota selain pimpinan akan mendapatkan tunjangan perumahan meski mereka sudah memiliki rumah pribadi.
Indra mengatakan, hanya pimpinan DPR RI yang nanti akan mendapatkan rumah dinas. Kelima pimpinan juga tidak akan mendapatkan tunjangan perumahan.
Hal tersebut disampaikan Indra setelah meninjau kondisi terkini perumahan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2024).
"Anggota itu dalam UU semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari setneg," kata Indra.
1. Anggota diminta kosongkan rumah sampai akhir bulan ini

Indra menambahkan, seluruh anggota DPR diminta untuk mengosongkan rumah dinas mereka hingga akhir Oktober 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan rapat konsultasi di DPR RI.
Padahal, dalam surat edaran yang telah keluar, anggota diminta mengosongkan rumah dinas mereka pada 30 September 2024.
"Karena tentu anggota yang terpilih lagi atau pun anggota baru yang dari daerah butuh waktu untuk mencari hunian, tempat tinggal," kata dia.
2. Sebanyak 45 persen rumah dinas masih layak huni

Indra mengakui bahwa sebanyak 45 persen dari total 560 unit rumah dinas yang ada masih layak huni. Hal itu terlihat dari sistem aplikasi perumahan rumah jabatan Kalibata (Perjaka).
Kendati demikian, Indra mengakui banyak anggota yang mengeluhkan kondisi rumah mereka. Para anggota mengeluh banyak tikus dan rayap yang ditemukan di rumah tersebut.
"Ada rumah yang masih dalam tanda petik layak itu sekitar 45 persen, tapi itu pun dari 45 persen," kata dia.
3. Anggota DPR dipastikan dapat tunjangan perumahan

Diketahui, sebanyak 575 orang anggota DPR RI 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Para anggota dewan yang baru dilantik itu akan mendapatkan tunjangan perumahan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.
“Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik,” demikian bunyi surat tersebut.