Anggota DPRD Bekasi Diperiksa KPK Soal Peran Ayah Bupati Ade Kunang

- KPK memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Iin Farihin terkait peran ayah Bupati Ade Kuswara Kunang dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi.
- KPK juga memeriksa Dwi Welly Agustine alias Icong terkait kegiatan tersangka HMK yang terjaring dalam OTT KPK pada Kamis (18/12).
- Ade Kuswara Kunang, H.M Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan nilai uang miliaran rupiah.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), Iin Farihin. Ia diperiksa terkait peran ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, H.M Kunang.
"Diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK, dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip pada Rabu (14/1/2026).
1. KPK juga dalami aktivitas ayah Ade Kuswara Kunang

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa Dwi Welly Agustine alias Icong. Ia merupakan seorang sopir.
"Didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HMK," ujarnya.
2. Ade Kuswara dan HM Kunang kena OTT KPK

Diketahui, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.
3. Ade Kunang diduga terima Rp14,2 miliar

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.
Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi.














