Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada Kopdes di Pegunungan, Gerindra: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Lokasi

Ada Kopdes di Pegunungan, Gerindra: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Lokasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menanggapi dua kader partainya terjaring OTT KPK. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gerindra menegaskan pemerintah tidak bisa terlalu jauh mengintervensi penentuan lokasi KDMP karena keputusan diambil melalui musyawarah desa.
  • Presiden Prabowo menargetkan pembangunan 81 ribu KDMP di seluruh Indonesia, dengan 35 ribu unit telah terbangun hingga Juli 2026.
  • Pemerintah memastikan KDMP berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi desa dan akan terintegrasi dengan program Makan Bergizi Gratis sebagai pemasok bahan baku.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan, pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) melibatkan perangkat desa setempat dan pemerintah tidak bisa terlibat terlalu jauh tentang lokasi KDMP setelah diambil dari hasil musyawarah desa.

Pernyataan itu disampaikan Bahtra Banong menanggapi ramainya perbincangan di media sosial mengenai sejumlah lokasi KDMP yang dinilai kurang strategis seperti di pegunungan.

"Bahwa misalnya ada penempatan di daerah lain, misalnya desa tersebut yang menempatkan di sana maka kita kan tidak bisa masuk terlalu jauh karena mereka yang bermusyawarah," kata Bahtra di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

1. KDMP harus ditempatkan di lokasi strategis

Ada Kopdes di Pegunungan, Gerindra: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Lokasi
Penampakan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Pekon Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. (IDN Times/Istimewa).

Namun, dia mendorong sebaiknya lokasi KDMP ditempatkan di lokasi strategis. Menurut dia, persoalan aksesibilitas KDMP harus menjadi perhatian pemerintah. Menurut dia, tujuan utama pendirian koperasi adalah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Polemik lokasi KDMP mencuat di media sosial setelah beredar sejumlah video yang memperlihatkan bangunan KDMP berada di lokasi yang dinilai kurang strategis.

"Kalau ada tempat-tempat dirasa jauh dari jangkauan, nah tentu juga harus menjadi perhatian kita agar lokasi-lokasinya, ya, memang yang mudah diakses terhadap masyarakat agar mempermudah mereka untuk misalnya belanja di di koperasi itu," kata Bahtra.

2. Prabowo targetkan 81 ribu KDMP

Prabowo Subianto sedang berpidato di podium
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan kebijakan terkait penyaluran barang subsidi. Sumber: BPMI Setpres

Presiden Prabowo Subianto menargetkan 81 ribu KDMP terbangun di seluruh Indonesia. Menurut dia, pembangunan KDMP telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Menteri Koperasi (Menkop) RI, Ferry Juliantono, mengatakan, hingga Juli 2026 sudah ada 35 ribu KDMP yang telah terbangun di sejumlah daerah di Indonesia. Ia mengatakan, terdapat 15.845 KDMP yang bangunan fisiknya sudah rampung. Sedangkan, 19.539 lainnya sedang dibangun.

"Jadi, total kurang lebih 35 ribu," ujar Ferry di acara Puncak Peringatan Hari Koperasi ke-99 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (12/7/2026).

3. KDMP disebut terbukti berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi

Menko Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas)
Menko Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan, program KDKMP didukung dengan regulasi yang jelas. Pemerintah menargetkan, 30.008 KDKMP terbangun di wilayah pedesaan. Sedangkan, Koperasi Kelurahan Merah Putih yang berlokasi di kota, akan terbangun sebanyak 40 ribu unit.

Zulhas memastikan KDKMP akan terintegrasi dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai pemasok bahan baku. Ia memastikan, KDKMP akan memberi dampak positif bagi perekonomian Tanah Air. Salah satu contoh, KDKMP di Bantul berhasil memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi desa sekitar 11-12 persen.

“Kemudian kopdes ini nanti dia akan menjadi supplier dari SPPG (dapur MBG). Sudah diatur, karena dalam tata kelola SPPG, MBG itu diatur, nanti yang bisa men-supply SPPG itu adalah usaha desa setempatan. Boleh BUMDes, boleh koperasi, boleh UMKM, dan lain-lain,” ujar Zulhas.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More