- Laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti
- Proses penyidikan tertunda tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan
- Penanganan tindak pidana korupsi untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya
- Penanganan tindak pidana korupsi mengandung tindak pidana korupsi
- Hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan pemegang kekuasaan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif, atau
- Keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
6 Syarat KPK Ambil Alih Perkara di Kejagung atau Polri

- KPK dapat mengambil alih perkara dari Kejagung atau Polri jika memenuhi enam syarat sesuai Pasal 10A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
- KPK dan Kejaksaan Agung telah melakukan komunikasi informal terkait kemungkinan pengambilalihan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Kasus korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah serta advokat Don Ritto mencakup dugaan penyimpangan di sektor batu bara, Asabri, Jiwasraya, dan utang PT CBS kepada PT KNI.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan lembaga antirasuah bisa mengambil alih perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dan Polri. Pernyataan itu disampaikan Johanis ketika merespons soal mengambil alih perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung dan kepolisian.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Apa saja syaratnya?
1. Enam syarat pengambilalihan perkara menurut UU KPK

Dalam Pasal 10A ayat 2 UN 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan ada enam alasan yang dapat menjadi dasar untuk KPK mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan. Berikut rinciannya:
2. KPK dan Kejagung sudah berkomunikasi

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan masih terlalu dini membicarakan pengambilan perkara Febrie Adriansyah. Meski begitu, Setyo mengatakan KPK dan Kejagung telah berkomunikasi informal terkait hal ini.
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," ujarnya.
3. Febrie Adriansyah dan Don Ritto tersangka

Diketahui, kepolisian melimpahkan tiga perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tiga kasus korupsi itu adalah tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025.
Kasus ini menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. Febrie dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b.
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru. Don Ritto saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. Namun, Febrie belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.


















