Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Baswedan: Insya Allah Tak Ada Razia Ormas di Ramadan Tahun Ini

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Jakarta, IDN Times - Ketika bulan Ramadan, kasus razia atau sweeping yang dilakukan organisasi masyarakat (ormas) kerap terjadi di berbagai daerah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin tidak akan ada razia atau sweeping dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) terhadap tempat usaha kuliner atau rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan di Jakarta.

1. Anies berkaca pada puasa tahun lalu

IDN Times/Gregorius Aryodamar P
IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Keyakinan Anies berkaca pada puasa tahun 2018. Menurutnya, saat itu tak ada razia terhadap tempat usaha kuliner.

"Tahun lalu ada gak? Gak ada, Insya Allah enggak ada juga tahun ini," kata Anies di Pendopo Balai Kota, Minggu (5/5).

Setelah menjawab itu, Anies langsung melengos masuk ke dalam Balai Kota bersama sejumlah tamu undangan yang hadir.

2. Sejumlah tempat dilarang buka selama Ramadan

ANTARA NEWS/Diskotek Old City Jakarta Barat disegel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta
ANTARA NEWS/Diskotek Old City Jakarta Barat disegel Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta

Sebelumnya Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) juga telah mengeluarkan surat edaran.

Disparbud menginstruksikan kepada seluruh usaha kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa, wajib tutup satu hari sebelum Ramadan, selama Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan satu hari setelahnya.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat dan sebagainya.

3. Ada beberapa tempat yang masih diizinkan beroperasi meski hanya sebentar

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sedangkan, ada beberapa jenis usaha yang masih diizinkan beroperasi walau hanya sebentar. Beberapa di antaranya adalah karaoke eksekutif dan pub dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB. 

Sementara karaoke keluarga dapat beroperasi selama bulan Ramadan mulai dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB.

Untuk usaha sub jenis biliar yang berlokasi dalam satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif diatur beroperasi mulai pukul 20.30 WIB sampai pukul 02.00 WIB. Sedangkan rumah sodok yang berlokasi tidak satu ruangan dengan pub dan karaoke eksekutif bisa beroperasi mulai pukul 10.00-24.00 WIB.

4. Hanya diskotek di hotel bintang empat ke atas yang boleh buka selama ramadan

IDN Times/Dewi Suci
IDN Times/Dewi Suci

Khusus bagi sub jenis usaha diskotek yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat serta tidak berdekatan dengan sekolah, permukiman warga, rumah ibadah dan rumah sakit, dikecualikan. Operasionalnya mengacu pada pasal 38 Pergub DKI Jakarta nomor 18 tahun 2018.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us