- Kolonel Heri Heryadi (Komandan Detasemen Markas BAIS TNI)
- Muhammad Hidayat (buruh lepas)
- Pajri (buruh lepas)
- Nurhadi (wiraswasta)
- Letnan Kolonel Alwi Hakim Nasution (Perwira Pembantu Madya D 31 Direktorat B BAIS TNI)
- Kapten Laut (K) Suyanto (Detasemen Kesehatan BAIS TNI)
- Sertu Arif Firdaus (Komandan Regu Provos Denma BAIS TNI)
- Serda M. Arif Widayanto (Ba Sus Tong Ang Satyanma)
Sidang Teror Air Keras Berlanjut, Hari Ini Dengarkan Keterangan Saksi

- Sidang empat anggota TNI pelaku teror air keras digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan menghadirkan delapan saksi, terdiri dari lima militer dan tiga warga sipil.
- Oditurat Militer belum bisa menghadirkan korban Andrie Yunus karena surat dari LPSK, sementara Andrie dan tim hukumnya menolak hadir di pengadilan militer.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) siap ambil langkah hukum jika hakim memaksa Andrie bersaksi, menyoroti kejanggalan dakwaan dan ancaman pidana bagi saksi yang menolak hadir.
Jakarta, IDN Times - Sidang bagi empat anggota TNI yang menjadi pelaku lapangan teror air keras kembali digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026). Oditur militer dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi untuk didengarkan keterangannya. Mereka telah menyiapkan delapan saksi yang akan memberikan keterangan langsung di pengadilan militer.
"Kami akan menghadirkan 8 saksi seperti keterangan awal di pengadilan militer," ujar Kepala Oditurat Militer II-07, Kolonel Chk Andri Wijaya kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Selasa malam (5/5/2026).
Saat ditanya apakah 8 saksi ini akan didengarkan keterangannya dalam satu hari yang sama, Andri menyebut hal itu bisa saja terjadi. Namun, keputusan akhir ada di tangan majelis hakim.
"Bisa satu hari (semua keterangan 8 saksi disampaikan) dan kalau cukup waktu. Tetapi, bisa juga ditunda (untuk dengar kesaksian). Itu tergantung majelis hakim," imbuhnya.
Ia mengatakan dari delapan saksi itu, lima individu berasal dari unsur militer. Sedangkan, tiga individu lainnya merupakan warga sipil.
1. Daftar saksi yang disiapkan oleh oditurat militer

Berikut daftar 8 saksi yang disiapkan oleh oditurat militer untuk dihadirkan di dalam persidangan:
2. Oditurat militer masih belum bisa hadirkan Andrie Yunus untuk bersaksi

Sementara, ketika IDN Times tanyakan kepada Kepala Oditurat Militer II-07, apakah mereka berhasil meminta kesediaan saksi korban Andrie Yunus untuk ikut hadir, Andri menepisnya. Ia mengatakan aktivis KontraS itu belum bisa dihadirkan.
"Ada surat dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan dapat didengarkan di persidangan. Jadi, saksi korban belum bisa dihadirkan," katanya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Andrie Yunus yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengatakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menolak untuk memberikan kesaksian di pengadilan militer. Hal itu lantaran sejak awal Andrie dan TAUD sudah menolak kasus empat pelaku lapangan dalam teror air keras di sidang di pengadilan militer.
Empat pelaku lapangan merupakan anggota TNI yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS). Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Marinir Nandala Dwi Prastia dan Letnan Satu Pas Sami Lakka.
"Sampai saat ini, Andrie dan TAUD masih tegas menolak untuk datang ke persidangan dalam bentuk apapun karena dari awal kami tak menghendaki kasus ini disidangkan secara militer," ujar Albert kepada IDN Times melalui pesan pendek, Selasa (5/5/2026).
Alasan lainnya, aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu menolak hadir memberikan kesaksian karena ia masih dalam proses pemulihan kesehatan. Hal itu yang menjadi prioritasnya saat ini.
3. TAUD akan ambil langkah hukum lanjutan bila hakim tetap memaksa Andrie

Lebih lanjut, TAUD mempertimbangkan untuk menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan bila hakim di pengadilan tetap memaksa Andrie Yunus memberikan kesaksian di pengadilan militer. "Langkah hukum lanjutan yang diajukan seperti surat keberatan ke majelis hakim atau melakukan pelaporan ke Komisi Yudisial," katanya.
Albert juga meneruskan respons Andrie mengenai persidangan perdana yang akhirnya menampilkan empat wajah terdakwa pada Rabu (29/4/2026). Andrie menyesalkan persidangan perdana pada pekan lalu lantaran banyak fakta yang janggal dan dipaksakan. Selain itu, persidangan justru berujung ancaman agar dirinya datang memberikan kesaksian di pengadilan. Hakim ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan, sesuai Pasal 285 KUHAP, Andrie terancam pidana bui sembilan bulan seandainya menolak hadir untuk bersaksi.
"Berdasarkan analisis tim TAUD, banyak kejanggalan di dalam surat dakwaan seperti lompatan lini masa pada hari penyerangan atau bagaimana seolah-olah terdakwa hanya bergerak berdasarkan dendam pribadi, tetapi mampu memanfaatkan informasi-informasi intelijen mengenai Andrie," kata Albert.


















