Cucun Geram Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren, Minta Kemenag Tak Obral Izin

- Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo Pati dan mendesak aparat menindak tegas pelaku demi menjaga martabat pesantren.
- Ia meminta Kemenag memperketat izin operasional pesantren serta memastikan adanya pengawasan dan pembina perempuan khususnya di pesantren putri.
- Cucun mendorong pemerintah segera membentuk Satgas Anti-Kekerasan sebagai langkah evaluasi dan penguatan sistem pengawasan pesantren di seluruh Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang melibatkan pelaku berinisial AS terhadap 50 santri di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, Jawa Tengah. Cucun meminta penegak hukum tidak ragu untuk menindak pelaku.
Menurutnya, kasus ini sudah berada di luar batas kewajaran, sekaligus mencederai martabat pesantren secara nasional. Ia menjelaskan, melalui UU 18/2019 tentang Pesantren, lembaga ini diharapkan dapat pengakuan dan kesetaraan yang layak.
"Saya minta aparat menegakkan hukum seberat-beratnya kepada pelaku agar terjadi efek jera. Sampaikan secara terbuka kepada publik karena ini sudah merusak citra pesantren," kata Cucun kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
1. Instrumen pengawasan pesantren harus jelas

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB ini juga menegaskan, negara tidak boleh mentolerir setiap kekerasan seksual, apalagi di dunia pesantren yang merupakan lembaga pencetak karakter anak bangsa.
"Dari dulu kita telah menyiapkan berbagai regulasi untuk melindungi semua anak didik," ujar dia.
Cucun turut menyoroti peran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (khususnya bagian Pesantren) dalam melakukan fungsi pengawasannya. Ia menekankan pentingnya instrumen yang jelas untuk memantau keamanan santri secara optimal.
2. Minta Kemenag perketat perizinan pesantren

Selain itu, ia menekankan pentingnya standar pembinaan di pesantren, khususnya pesantren putri. Menurut dia, pesantren yang menampung santriwati wajib memiliki pembina atau pengasuh perempuan.
"Pesantren putri wajib memiliki pembina atau pengasuh dari kalangan perempuan guna menjamin keamanan dan kenyamanan santriwati," ujarnya.
Cucun juga mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) memperketat proses pemberian izin operasional pesantren. Menurut dia, pemerintah tidak memberikan izin secara mudah tanpa dibarengi pengawasan yang kuat dan berkala.
"Jangan sampai Kementerian Agama mengeluarkan izin tapi tidak tahu pengawasannya seperti apa," tutur Cucun.
3. Minta Satgas Anti-kekerasan segera direalisasi

Cucun turut mendorong pemerintah segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan di lingkungan pesantren. Kasus di Ponpes Pati ini, lanjut dia, harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pesantren di Indonesia.
"Ini saatnya pemerintah bertindak cepat agar orang tidak seenaknya mendirikan pesantren tanpa pengawasan yang kuat," kata dia.
Diketahui, polisi merespons laporan awal yang masuk pada 25 September 2025 itu dengan menetapkan AS sebagai tersangka pada akhir April 2026. Teranyar, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, menyatakan kasus itu telah masuk ke tahap penyidikan dan prosesnya ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, tersangka belum ditahan hingga saat ini.


















