Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Update Penyidikan Kecelakaan Kereta Bekasi: 36 Saksi Diperiksa

Update Penyidikan Kecelakaan Kereta Bekasi: 36 Saksi Diperiksa
Proses evakuasi bangkai gerbong KRL perempuan yang mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek masih berlangsung hingga Selasa (28/4/2026) sore. (IDN Times/Pitoko)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, termasuk warga sekitar, petugas perlintasan, dan pihak terkait transportasi.
  • Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan untuk saksi dari PT Vinfast Auto, sopir taksi Green SM, serta pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian guna memperdalam penyidikan.
  • Penyidik juga akan menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik, menyita barang bukti, membuat sketsa lokasi kejadian, dan menindaklanjuti hasil visum korban.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 36 saksi terkait kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, data tersebut terhitung hingga Selasa (5/5/2026). “Saksi yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 36 orang saksi,“ ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (6/5/2026).

1. Daftar 36 saksi yang telah diperiksa

Proses evakuasi bangkai gerbong KRL perempuan yang mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek masih berlangsung hingga Selasa (28/4/2
Proses evakuasi bangkai gerbong KRL perempuan yang mengalami kecelakaan dengan KA Argo Bromo Anggrek masih berlangsung hingga Selasa (28/4/2026) sore. (IDN Times/Pitoko)

Berikut daftar 36 saksi yang telah diperiksa:

1. Luga Cardo Christian Sipayung, selaku pelapor.

2. Rendi Ebenzer, selaku saksi dalam laporan polisi.

3. Farrel Ardan, selaku saksi dalam laporan polisi.

4. Hendro Efendi Munthe.

5. Heri Septiansah.

6. Ester Rajaguguk.

7. Dinasti Kusuma Wardani.

8. Dwi Apriliana.

9. Siti Maryam.

10. Nuryati.

11. Vira Oktaviani Putri.

12. Ayu Priandari.

13. Suwanto.

14. Hendro Efendi.

15. Udin T, selaku penjaga palang pintu perlintasan.

16. Iwan Seiawan, selaku penjaga warung di samping perlintasan rel.

17. Aris Harpan, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

18. Lukman Nurhakim, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

19. Prabu Anton Fortalistya, selaku penjaga penitipan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian.

20. Darkim, selaku warga yang membantu mendorong taksi.

21. Purwanto, selaku Ketua Rukun Warga 05 Duren Jaya, Bekasi Timur.

22. Cecep Supriyadi, selaku Ketua Rukun Tetangga 03 Duren Jaya, Bekasi Timur.

23. Richard Rudolf Passelima, selaku pengemudi taksi Green SM.

24. Abrar, selaku staf operasional Depot Bekasi milik Taxi Green SM.

25. Hendrik, selaku Kepala Pusat Pengendali.

26. Mukhlis, selaku Pengatur Perjalanan Kereta Api.

27. Rendy, selaku Petugas Sinyal.

28. Ading, selaku masinis kereta rel listrik.

29. Nofiandi, selaku masinis kereta api Argo Bromo.

30. Freddy, selaku asisten masinis kereta api Argo Bromo.

31. Eko, selaku pengendali perjalanan kereta api.

32. Sulih Japatudin, selaku masinis kereta rel listrik 5181 B.

33. Kristian Galuh Eko Prasetyo, S.T., M.T., selaku saksi dari Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

34. Utomo Harmawan, selaku Kepala Subdirektorat Angkutan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

35. Ridwan Muarief, selaku saksi dari Dinas Bina Marga Kota Bekasi.

36. Saksi dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Bekasi.

2. Polda Metro periksa saksi dari PT Vinfast Auto

AB86B0E2-0365-40A2-B72F-C765D165FA66.jpeg
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak taksi, PT Vinfast Auto. Pada Kamis (7/5/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP).

Kemudian, petugas pengawas stasiun dan Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) pada Jumat (8/5/2026).

Selain itu, masih dalam proses pemanggilan yakni saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Mereka adalah Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra.

“Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain terkait kejadian. Kedua, mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” ujar Budi.

3. Penyidik bakal menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik

1BDA4585-8072-4784-B518-92A57BB7EB59.jpeg
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selanjutnya, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi, mengajukan permohonan penyitaan barang bukti dan mengajukan permohonan pembuatan gambar sketsa tempat kejadian perkara.

“Kemudian menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik dan menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit,” ujar Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More