Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Memkomdigi Wanti-wanti Bahaya Digital, Anak Target Radikalisasi Online

Memkomdigi Wanti-wanti Bahaya Digital, Anak Target Radikalisasi Online
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (IDN Times/Misrohatun)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan perlindungan anak di ruang digital sebagai prioritas utama dan mengajak pesantren berperan aktif menghadapi ancaman dunia maya yang makin masif.
  • Meutya menyoroti bahaya nyata rekrutmen radikalisme melalui game online, menyerukan pesantren menjadi garda terdepan melindungi generasi muda dari pengaruh ekstremisme digital.
  • Pemerintah menerapkan PP TUNAS dengan batas usia 16 tahun untuk akses platform digital, sambil mendorong anak-anak memanfaatkan teknologi secara bijak dan positif untuk pembelajaran.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, perlindungan anak di ruang digital jadi prioritas. Hal ini, kata dia, tak bisa ditunda. Maka pesantren disebut juga punya peran untuk lindungi anak dari berbagai ancaman digital yang dirasa makin masif, termasuk juga membantu anak-anak memanfaatkan teknologi dengan lebih bijak.

“Kita tidak boleh lengah. Platform digital memang menyenangkan, tetapi dampaknya sangat serius terhadap perilaku, konsentrasi, dan keselamatan anak-anak kita. Itulah sebabnya pemerintah tegas menerapkan PP TUNAS,” kata dia saat berkunjung ke Pondok Pesantren Qomarul Huda, Lombok Tengah, Selasa (5/5/2026).

1. Bahaya rekrutmen radikalisme bukan lagi ancaman hipotesis

Menkomdigi Meutya Hafid berikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Menkomdigi Meutya Hafid berikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dia menyoroti ancaman nyata yang sudah terjadi, termasuk rekrutmen radikalisasi melalui game online yang diungkap Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

“Anak-anak sedang dijadikan target. Ini bukan lagi ancaman hipotesis, melainkan bahaya yang sudah terjadi di depan mata. Pesantren harus menjadi garda terdepan yang tangguh melindungi generasi muda,” katanya.

2. Aturan yang tak boleh dikompromi

Ilustrasi hukum
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Karena itu, dia menekankan penting ada batasan usia dan kedisiplinan bersama. Usia 16 tahun, kata dia, adalah batas yang tepat saat anak bisa menentukan mana yang baik dan tidak saat mengakses konten digital dan menggunakan teknologi, maka aturan PP Tunas tentang pembatasan usia akses beberapa platform digital bakal dijalankan tanpa kompromi.

“Usia 16 tahun adalah batas yang lebih matang untuk memilah mana yang baik dan mana yang berbahaya. Aturan ini harus ditaati secara konsisten, tanpa kompromi. Kita tidak boleh membiarkan anak-anak bebas mengakses platform yang tidak sesuai usia,” kata Meutya.

3.

Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3).
Menkomdigi Meutya Hafid saat memimpin Rakor Tindak Lanjut PP TUNAS di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3). (dok. Komdigi)

Meutya mengatakan, teknologi bisa sekutu yang luar biasa jika digunakan dengan bijak dan penuh tanggung jawab. Apalagi jika dimanfaatkan untuk menelisik berbagai ilmu pengetahuan yang bisa bermanfaat bagi pembejaran.

“Internet boleh digunakan untuk mencari ilmu dan belajar. Mari kita dorong anak-anak lebih banyak memanfaatkan teknologi untuk hal-hal positif dan pengembangan diri,” ujarnya.

Selain sebagai pengguna, dia juga memanggil generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk turun tangan secara aktif jadi duta literasi digital yang tangguh.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More