Viral di Medsos Polisi Periksa HP Warga, Pakar: Melanggar Hukum!

Jakarta, IDN Times – Media sosial sempat diramaikan dengan beredarnya potongan dari tayangan salah satu televisi swasta yang menampilkan seorang polisi yang memeriksa paksa telepon genggam seorang pemuda.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa polisi tidak boleh melanggar hukum jika ingin melakukan penggeledahan.
“Polisi tidak bisa dan tidak boleh (melanggar hukum) jika menggeledah sembarangan tanpa izin ketua pengadilan,” Kata Abdul kepada IDN Times, Jakarta, Selasa (19/10/21).
1. Penggeledahan harus berdasarkan izin ketua pengadilan
Abdul menjelaskan penggeledahan tidak bisa sembarangan, penggeledahan harus dilakukan berdasarkan izin melalui surat izin dari ketua pengadilan, kecuali jika ada kejadian tertangkap tangan.
“Wewenang penggeledahan tidak sembarangan dapat dilakukan oleh kepolisian/penyidik, karena penggeledahan harus didasarkan pada surat izin ketua pengadilan negeri setempat dilakukannya penggeledahan. Pengecualiannya (tanpa surat izin) dalam hal tertangkap tangan,” jelas Abdul.
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi Arogan
2. Polisi yang lakukan penggeledahan tidak sah dapat dituntut ganti rugi
Editor’s picks
Abdul mengatakan, jika polisi melakukan penggeledahan tanpa surat izin, kecuali tertangkap tangan dianggap tidak sah dan pihak polisi dapat dituntut melalui praperadilan dengan konpensasi kerugian.
“Terhadap tindakan tersebut bisa dituntut di praperadilan dinyatakan penggeledahannya tidak sah dan wajib membayar ganti rugi, tuntutan ganti rugi dapat diajukan melalui praperadilan,” kata Abdul.
3. Kewenangan penggeledahan dan pembatasannya diatur pasal 32 sampai pasal 37 KUHAP
Abdul menyatakan aturan mengenai penggeledahan serta batasannya tercantum dalam undang-undang KUHAP pasal 32 sampai 37.
Dalam aturan tersebut pemeriksaan dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan rumah yang diperlukan, sesuai pasal 33 poin 1 KUHAP.
“Karena itu tidak bisa polisi seenaknya melakukan pengeledahan paksa tanpa didasari surat perintah pengadilan,” tegas Abdul.
Baca Juga: Gerebek Perusahaan Pinjol, Polisi Pergoki Karyawan Edit Foto Asusila