Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Utamakan Rakyat, Arah Baru Tata Kelola Migas Diresmikan Pemerintah

C41C8B38-799B-463B-AF80-1FD07F7786A9.jpeg
Melalui kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masyarakat kini mendapat ruang untuk ikut berperan langsung dalam aktivitas produksi energi nasional. (Dok. Kementerian ESDM)
Intinya sih...
  • Kementerian ESDM memperkenalkan kebijakan baru dalam pengelolaan migas, melibatkan partisipasi masyarakat.
  • Lebih dari 45.000 sumur rakyat siap dikelola secara legal.
  • Reaktivasi sumur tua dan penggunaan teknologi baru membawa harapan bagi penambang rakyat, seperti di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memperkenalkan arah baru dalam pengelolaan minyak dan gas bumi (migas). Melalui kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), masyarakat kini mendapat ruang untuk ikut berperan langsung dalam aktivitas produksi energi nasional.

Selama satu tahun kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, subsektor migas menunjukkan perubahan yang berpihak kepada masyarakat. Kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini menjadi terobosan yang memperkuat pemerataan ekonomi dan menambah lapangan kerja di berbagai daerah.

1. Wujud semangat Pasal 33 UUD 1945

WhatsApp Image 2025-10-24 at 14.50.16 (1).jpeg
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan ini adalah bagian dari amanat konstitusi agar sumber daya alam benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

“Salah satu tonggak penting lain sesuai arahan Presiden Prabowo adalah lahirnya kebijakan pengelolaan sumur minyak rakyat oleh koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, negara memberikan landasan legal bagi aktivitas sumur minyak rakyat,” kata Bahlil.

Ia menuturkan, langkah ini menjadi wujud semangat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menempatkan rakyat sebagai bagian langsung dalam rantai produksi energi nasional.

“Negara membuka ruang bagi rakyat menjadi bagian dari rantai produksi energi nasional. Migas tidak lagi dikerjakan oleh pemilik modal besar semata,” ujar Bahlil.

2. Lebih dari 45.000 sumur rakyat siap dikelola secara legal dan produktif

WhatsApp Image 2025-10-22 at 1.32.44 PM.jpeg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memantau operasional sumur minyak rakyat. (dok. Kementerian ESDM)

Kementerian ESDM mencatat hasil konsolidasi inventarisasi menunjukkan lebih dari 45.000 sumur rakyat siap dikelola secara legal dan produktif. Potensi tambahan produksinya mencapai sekitar 10.000 barel per hari dan mampu menciptakan 225.000 lapangan kerja baru di berbagai daerah.

Bahlil menilai kebijakan ini menjadi bukti bahwa kemandirian energi bisa tumbuh dari partisipasi masyarakat. Langkah ini memperkuat arah pembangunan energi nasional yang berkeadilan dan inklusif. “Sejarah mencatat, tidak ada kemajuan bangsa tanpa kedaulatan atas energi,” ucapnya.

Kebijakan pengelolaan sumur rakyat juga memberi dampak langsung pada peningkatan produksi minyak nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan adanya tren positif dalam produksi yang terus meningkat.

Rata-rata produksi minyak bumi (termasuk NGL) periode Januari—September 2025 tercatat naik 4,79 persen (YoY) menjadi 604,70 ribu barel per hari (MBOPD), dibandingkan periode yang sama tahun 2024 sebesar 577,08 MBOPD. Target ini akan dinaikkan menjadi 610 ribu barel per hari di 2026.

“Capaian ini akan terus bertambah ketika pemerintah menghidupkan kembali produktivitas lebih dari 4.400 sumur yang selama ini mati suri, mengembalikan mereka sebagai urat nadi ekonomi,” kata Bahlil.

3. Pemerintah mendorong penggunaan teknologi enhanced oil recovery (EOR)

ilustrasi sumur minyak bumi (pexels.com/Tom Fournier)
ilustrasi sumur minyak bumi (pexels.com/Tom Fournier)

Upaya peningkatan produksi juga dilakukan melalui reaktivasi sumur tua. Dari 16.990 sumur idle (mati suri), sebanyak 4.495 sumur berhasil dihidupkan kembali. Pemerintah juga mendorong penggunaan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR) dan memperluas eksplorasi untuk mencari potensi migas baru.

Kebijakan ini membawa harapan baru bagi penambang rakyat. Di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, warga kini dapat menambang secara aman berkat kebijakan pengelolaan sumur rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.

Senyum tampak di wajah Anita Bakti, warga Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin. Ia mengaku lega karena kini bisa menambang minyak tanpa rasa takut.

“Kami bersyukur dan terima kasih kepada Pak Menteri ESDM, yang sudah bersusah payah membantu masyarakat Keluang. Nggak takut lagi kami molot (nambang). Kalau sudah legal aman kami, Pak,” ungkap Anita pada Kamis (16/10).

Hal yang sama dirasakan Joko Mulyo, warga lain yang telah lama mengelola sumur minyak tradisional.

“Sekarang kerja kami jadi tenang, nggak lagi takut atau was-was. Rasanya seperti mendapat perlindungan,” ujarnya penuh syukur.(WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihan Azizah
Ezri Tri Suro
Jihan Azizah
EditorJihan Azizah
Follow Us

Latest in News

See More

Hasto Ajak Pemuda Indonesia Punya 3 Tekad Ini, Apa Saja?

25 Okt 2025, 18:48 WIBNews