Aset Tersangka Korupsi Pajak Dilacak KPK

- KPK melacak aset tersangka korupsi pajak di KPP Madya Jakarta Utara dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk karyawan swasta dan ibu rumah tangga.
- Penyidik juga memeriksa Penilai Pajak Muda Kanwil DJP Boediono terkait pemeriksaan PBB atas PT Wanatiara Persada untuk mengonfirmasi penugasan tim pemeriksa.
- Lima orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT, terkait suap Rp4 miliar guna mengurangi kekurangan bayar pajak PT Wanatiara Persada dari Rp75 miliar menjadi Rp60 miliar.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aset tersangka korupsi pemeriksaan pajakk di KPP Madya Jakarta Utara. Pelacakan itu dilakukan dengan memeriksa saksi.
Ada dua saksi yang diperiksa terkait hal tersebut. Mereka adalah Otik Hermaningsih (karyawan swasta) dan Siti Wahyunin (ibu rumah tangga).
"Penyidik meminta keterangan para saksi dalam rangka pelacakan aset para tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (8/4/2026).
1. KPK juga periksa Boediono

Selain itu, KPK memeriksa Penilai Pajak Muda Kanwil DJP bernama Boediono. Ia diperiksa soal pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada.
"Dikonfirmasi perihal penugasan tim yang melakukan pemeriksaan terkait dengan PBB atas PT WP," ujarnya.
2. KPK tetapkan lima tersangka usai OTT

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka usai OTT pada Minggu (11/1/2025). Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku penerima suap.
Lalu, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
3. Suap untuk akali kekurangan pembayaran pajak

Kasus bermula ketika Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara menemukan potensi kurang bayar PBB PT WP sekitar Rp75 miliar. Terjadi tawar menawar nilai kekurangan bayar tersebut.
Akhirnya disepakati kekurangan bayarnya menjadi Rp60 miliar. Sebagai imbalan atas pengurangan tersebut, pegawai pajak meminta Rp8 miliar, tetapi berubah jadi Rp4 miliar setelah negosiasi.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu Dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

















