Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Atur Usia Anak untuk Akses Medsos: Perlindungan atau Pembatasan?

Atur Usia Anak untuk Akses Medsos: Perlindungan atau Pembatasan?
Menkomdigi Meutya Hafid saat rapat bersama Banggar DPR RI, Selasa (4/2/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya Sih
  • Komdigi membentuk tim khusus untuk menggodok kajian pembatasan usia anak di media sosial.
  • Fokus utama tim adalah memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan, meningkatkan literasi digital, dan menindak tegas pelaku konten berbahaya.
  • Regulasi ini tidak untuk membatasi akses anak pada dunia maya, melainkan membuat akun-akun anak di media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini tengah menggodok Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid, berkali-kali menyinggung kondisi digital anak di Indonesia yang kata dia semakin memprihatinkan. 

Satu isu yang dibahas adalah pembatasan usia anak bisa memiliki akun media sosial. Hingga kini, kajian lanjutan soal penguatan regulasi ini masih dibahas. Dia bahkan mengatakan 50,3 persen anak-anak telah melihat konten seksual di internet. Dia mengungkapkan, Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi keempat di dunia. 

Survei UNICEF pada 2023 juga menyatakan, anak-anak Indonesia menghabiskan rata-rata 5,4 jam per hari di dunia digital. Memperihatinkannya lagi, lebih dari 48 persen mengalami perundungan online, tetapi sebagian besar dari mereka tidak tahu harus melapor kepada siapa.

“Data berbicara bahwa 22 persen anak-anak bahkan tidak menaati aturan orang tua mengenai durasi online mereka. Ini menunjukkan betapa besarnya daya tarik dunia digital bagi anak-anak, tapi tanpa pengawasan yang baik, mereka bisa tersesat di dalamnya," katanya dalam siaran langsung Sidang Terbuka dan Orasi Ilmiah Dies Natalis ke-75 Universitas Indonesia, Senin (3/2/2025).

1. Tak batasi anak main media sosial, tapi hanya akunnya

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat dengan wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat dengan wartawan usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Menkomdigi Meutya Hafid sudah mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim khusus yang akan menggodok kajian soal pembatasan terkait perlindungan anak di ruang digital.

Tiga fokus utama Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital mulai dari memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan pada platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak, kemudian meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya, hingga menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Dalam penyusunan regulasi, Meutya berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Menteri Agama serta Menteri Kesehatan. Dalam tim itu juga ada praktisi hingga perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Presiden Prabowo bahkan disebut meminta agar Komdigi menyelesaikan regulasi ini dalam waktu satu hingga dua bulan, hal ini sebagai bentuk nyata perlindungan negara pada anak-anak Indonesia. 

Meski demikian, wacana regulasi ini tidak untuk membatasi akses anak pada dunia maya. Dia menjelaskan, jika pada prinsipnya anak didampingi orang tua untuk membuka akun media sosial orang tua, maka hal itu tidak apa-apa. Hal ini, kata dia, dilakukan pemerintah atas banyaknya masukan dari masyarakat.

Komdigi tidak membatasi akses media sosial pada anak-anak, karena pihaknya menjunjung tinggi demokrasi dan tak boleh melanggar kebebasan berekspresi.

"Pada dasarnya mungkin untuk menjelaskan persepsi yang beredar mungkin di media massa saat ini, atau pun persepsi kita bersama yang terjadi atau yang sedang dirancang, adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," kata dia saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Ruang Sidang Banggar DPR RI, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

2. Perlu diantisipasi pembatasan bisa berkonsekuensi ke akses informasi dan teknologi

Benchmark Perlindungan Anak di berbagai negara. (IDN Times/Aditya Pratama)
Benchmark Perlindungan Anak di berbagai negara. (IDN Times/Aditya Pratama)

Koordinator Nasional END Child Prostitution, Child Pornography & Trafficking of Children for Sexual Purposes (ECPAT), Andy Ardian menjelaskan, regulasi terkait perlindungan anak di ranah digital sudah lama dinantikan. Meski demikian, dia mengatakan, perlu diantisipasi pembatasan biasanya akan berkonsekuensi pada akses informasi dan teknologi.

"Kalau yang dilakukan adalah upaya pembatasan, tentu harus dilihat juga dampak yang muncul, karena biasanya pembatasan akan berkonsekuensi terhadap akses anak terhadap informasi dan kesempatan untuk berkembang dengan teknologi," kata dia kepada IDN Times.

Andy adalah salah satu anggota tim penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital bentukan Kementerian Komidgi. Dalam tim pembentukkan ini, dia mewakili jejaring dari ID-COP atau Indonesia Child Online Protection.

Andy memberikan catatan, regulasi semestinya tidak hanya membatasi anak pada akses internet, tapi mengatur banyak aspek lain. Mulai dari edukasi dan literasi digital untuk anak dan orang tua, perubahan tata nilai dan pandangan masyarakat dalam penggunaan teknologi. Serta upaya penegakan hukum yang jelas. Hal ini agar pelaku kejahatan tidak merasa aman-aman saja melakukan kejahatannnya.

"Intervensi untuk masyarakat dengan perilaku yang cenderung kriminal juga perlu dilakukan untuk menciptakan ruang digital yang aman untuk anak," kata dia.

3. Jika hanya sosial media yang dibatasi masih sisakan situasi kerentanan lain

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang
Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Andy mengatakan, kolaborasi dari sektor industri Informasi Teknologi (IT) atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga harus dilihat sebagai aspek penting. Pasalnya, perlindungan anak di ruang digital bukan hanya sebatas di media sosial saja. Anak juga menggunakan aplikasi-aplikasi lain, seperti  game online misalnya juga menjadi ruang buat anak berkomunikasi, berbagi dan transaksi online bisa juga dilakukan di sana. grooming online juga banyak terjadi berawal dari aktivitas game online. 

“Jadi kalau hanya sosmed yang dibatasi, menurut saya itu masih menyisakan situasi kerentanan lainnya,” katanya.

Anak terpapar dengan risiko kontak, conduct (aktivitas), konsumer dan konten dari dunia internet dan itu didapatkan dari banyak PSE yang bukan hanya sosial media.

“Anak-anak sebenarnya tanpa disadari juga menjadi target konsumen seperti langganan untuk game online, atau terpapar dengan advertising, ini jumlah uang yang berputar sangat besar, apakah pemerintah berani mengambil peran juga untuk pembatasan game online, sementara game online sendiri sudah dijadikan sebagai salah satu E-sport dan merupakan olahraga prestasi,” kata dia.

4. Melihat profil risiko masing-masing layanan platform

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025) (IDN Times/Misrohatun)
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Focus Group Discussion (FGD) "Pertemuan dengan Para Ahli terkait Peraturan Perlindungan Anak" di Jakarta, pada Kamis (06/02/2025) (IDN Times/Misrohatun)

Terkait dengan pembatasan usia, peneliti Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Anindito Aditomo, mengungkapkan penting untuk menentukan usia mana yang akan masuk dalam penguatan regulasi ini. Hal itu agar jelas aturan tiap kategori usia boleh mengakses platform seperti apa.

"Tadi sudah disebutkan, pertama-tama perlu adanya pengaturan mengenai batas usia. Jadi batas usia berapa yang boleh mengakses platform digital seperti apa. Ini penting, karena kami paham meskipun ada hak mengakses informasi, ini perlu betul-betul diseimbangkan dengan hak untuk keamanan, hak atas keamanan di ruang digital," katanya.

Dia mengungkapkan, media sosial harusnya dipetakan bukan hanya pada tahap perkembangan anak saja, tapi melihat profil risiko masing-masing layanan platform. Perlu ada juga klasifikasi dan kategorisasi yang jelas pada layanan yang ada ditiap-tiap PSE. Mulai dari yang memang bukan media sosial namun ternyata menyediakan ruang interaksi bagi anak.

"Nah, meskipun kategorinya bukan media sosial, tapi risiko yang diperoleh anak-anak bisa jadi sama saja, dengan ketika mereka mengakses media sosial. Jadi ini yang perlu kita pikirkan, profil risiko dari tiap-tiap layanan dan jenis platform yang disediakan oleh PSE," kata dia.

5. Sedang didiskusikan apakah akan dibatasi untuk anak usia 13 tahun ke bawah

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Perlindungan Anak dalam Ruang Digital (dok. IDN Times/Istimewa)

Komisioner KPAI Kawiyan mengatakan saat ini yang tengah menjadi perdebatan adalah batasan usia berapa anak bisa memiliki akun media sosialnya sendiri. Dalam rapat yang sempat dilaksanakan Komdigi dengan sejumlah lembaga dan akademisi, KPAI menyatakan pembahasan yang berkembang mengarah pada pembatasan usia 13 hingga 15 tahun ke atas.

"Sekarang ini yang akan menjadi perdebatan inti dalam pembahasan nanti adalah soal usia. Usia berapa anak boleh memiliki akun media sosial. Kemarin sementara pembahasan yang sudah berkembang itu antara 13, 14 dan 15 ke atas," katanya dalam konferensi pers di kantornya, dikutip Rabu (12/2/2025).

Maka itu, jika memang nanti aturan ini ditetapkan, maka anak-anak yang masih berusia 13 tahun ke bawah belum boleh memiliki akun media sosial mereka sendiri.

Anak yang sudah boleh punya akun media sosial sendiri juga akan dikenakan syarat yang ketat.

"Misalnya, harus ada konfirmasi dan klarifikasi dari orang tua langsung dan sebagainya," kata Kawiyan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Lia Hutasoit
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More