Lutfi Mengaku Disetrum, Kapolri: Kalau Itu Fitnah, Bisa Jadi Bumerang!

Lutfi mengklaim disetrum untuk mengaku lempari petugas

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, angkat bicara soal pengakuan Lutfi Alfiandi yang mengaku disetrum saat diperiksa penyidik Polres Metro Jakarta Barat.

Lutfi merupakan pemuda yang fotonyaviral lantaran memegang bendera merah-putih saat aksi demo pelajar/STM di sekitar kawasan Gedung DPR/MPR RI pada September 2019 lalu.

"Kalau juga tidak benar, itu pengakuan juga bisa menjadi bahan fitnah tentunya. Bisa jadi bumerang bagi yang bersangkutan (Lutfi). Sehingga, kita harus hati-hati dan waspada," kata Idham di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

1. Idham bakal tindak tegas anggotanya jika terbukti menyetrum Lutfi

Lutfi Mengaku Disetrum, Kapolri: Kalau Itu Fitnah, Bisa Jadi Bumerang!Kapolri Idham Azis (Dokumen Humas Polri)

Lebih lanjut, jika pernyataan Lutfi benar, ia tak segan menindak anggotanya.

"Ada Kadiv Propam akan kita periksa apa benar polisi melakukan itu. Kalau benar, saya sudah minta ditindak tegas," jelas Idham.

Baca Juga: Dilema Ibunda di Balik Pengakuan Mengejutkan Lutfi Alfiandi 

2. Kapolres Jakarta Barat: Tidak mungkin Lutfi disetrum

Lutfi Mengaku Disetrum, Kapolri: Kalau Itu Fitnah, Bisa Jadi Bumerang!Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Yulius Audie Sonny Latuheru menilai, tidak mungkin Lutfi dianiaya hingga disetrum.

"Waktu itu yang diamankan banyak orang. Kalau dia doang yang disetrum kan tidak mungkin. Misalnya ya, kalau terjadi insiden penyetruman, kalau pun terjadi, pasti kan dilihat banyak orang," kata Audie di Polda Metro Jaya, Jakarta Setalan, Rabu (22/1) lalu.

Saat diamankan, Lutfi kata Audie, juga dipengaruhi obat-obatan. Ia menegaskan, tidak ada penganiayaan yang dilakukan jajarannya pada September 2019 lalu. Selain itu, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus)-lah yang menangani kasus Lutfi.

"Saya cek tidak ada kejadian seperti itu. Dan itu ditangani Polres Metro Jakpus. Kita hanya ketempatan untuk mengamankan saja. Kemudian Polres Jakpus yang tindak lanjut," ujarnya.

3. Lutfi mengklaim disetrum untuk mengaku lempari petugas

Lutfi Mengaku Disetrum, Kapolri: Kalau Itu Fitnah, Bisa Jadi Bumerang!Sidang Dede Lutfi, Pembawa bendera pada demonstrasi Pelajar di ON Jakarta Pusat (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Lutfi Alfiandi mengakui bahwa selama dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jakarta Barat dia merasa tertekan, sebab oknum penyidik menganiayanya dengan menyetrum dan memukuli, alih-alih memaksanya agar mengaku melempari petugas dengan batu saat berunjuk rasa. 

Ia membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (20/1) lalu.

"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," kata Lutfi di hadapan majelis hakim.

Sidang yang berlangsung pada Senin sore kemarin beragendakan pemeriksaan terdakwa. Dalam persidangan, Lutfi mengungkapkan beberapa hal termasuk kisah bagaimana dirinya bisa memegang bendera merah-putih. Oknum penyidik tersebut, kata Lutfi, memaksanya mengaku melempar batu ke aparat kepolisian.

"Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas. Padahal saya gak melempar," kata dia.

Penyiksaan itu, menurut Lutfi, berhenti ketika polisi menyadari bahwa fotonya menjadi viral di media sosial. "Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata dia.

4. Lakukan aksinya karena kemauan sendiri

Lutfi Mengaku Disetrum, Kapolri: Kalau Itu Fitnah, Bisa Jadi Bumerang!IDN Times/Arief Rahmat

Di hadapan hakim Lutfi mengaku ikut turun ke jalan melakukan aksi atas kemauannya sendiri. Dia menolak jika disebut mendapat bayaran untuk tindakan yang dilakukannya.

Lutfi mengatakan, informasi soal massa aksi kala itu didapatkannya dari media sosial. Merasa ingin menyuarakan aspirasinya, Lutfi memilih ikut turun melakukan aksi. Lutfi didakwa melawan aparat yang menjalankan tugas. Dia didakwa dengan tiga pasal yang berlaku secara alternatif.

Lutfi diancam pidana dalam pasal 212 KUH Pidana juncto pasal 214 ayat 1 KUH Pidana atau pasal 170 ayat 1 KUH Pidana atau 218 KUH Pidana.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Seharusnya Lutfi Dibebaskan karena Alasan Ini

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya