Respons KPK Soal Dugaan Politisi Luar PDIP Terlibat Korupsi Bansos

KPK berharap temuan MAKI bukan sekadar rumor

Jakarta, IDN Times - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menduga ada politisi di luar PDI Perjuangan terlibat dalam kasus dugaan suap bantuan sosial COVID-19. Menanggapi hal ini, Plt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengapresiasi apa yang dilakukan Boyamin.

"Untuk itu, silakan Boyamin Saiman sebagai bagian dari masyarakat yang mengaku mengetahui adanya dugaan peristiwa korupsi tersebut dapat melaporkan langsung kepada KPK melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau call center 198," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).

1. KPK berharap temuan MAKI bukan sekadar rumor

Respons KPK Soal Dugaan Politisi Luar PDIP Terlibat Korupsi BansosTersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Juliari Batubara diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial (bansos) penanganan COVID-19 (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ali menyampaikan, peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting. Ia pun berharap, temuan MAKI bukan sekadar informasi. Melainkan, disertai data awal yang bisa dikonfirmasi kepada pihak-pihak lain.

"Karena untuk menjadi fakta hukum dalam proses penyelesaian perkara, tentu harus berdasarkan alat bukti menurut hukum. Bukan sekadar rumor, asumsi dan persepsi semata," ucapnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Bansos, Duit Suap Dalam Gitar hingga di Karaoke

2. Perusahaan dengan istilah 'Bina Lingkungan' diduga menyalurkan bansos

Respons KPK Soal Dugaan Politisi Luar PDIP Terlibat Korupsi BansosEks Mensos Juliari P Batubara pantau penyaluran bansos di Surabaya (Dok. Kemensos)

Sebelumnya, Boyamin mengatakan, ada dugaan penunjukan perusahaan penyalur bansos Kemensos dengan istilah 'Bina Lingkungan'. Menurutnya, dugaan itu saat ini tengah diproses KPK.

"Dengan demikian, penunjukan perusahaan diduga tidak berdasar kemampuan, pengalaman dan kompetensi. Sehingga, dalam menyalurkan sembako menimbulkan dugaan mark down atau penurunan kualitas dan harga sehingga merugikan masyarakat dan negara," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, hari ini.

Boyamin kemudian memaparkan perusahaan-perusahaan tersebut. Di antaranya PT SPM mendapat 25.000 paket dengan pelaksana AHH, PT ARW mendapat 40.000 paket dengan pelaksana FH, PT TIRA mendapat 35.000 paket dengan pelaksana UAH dan PT TJB mendapat 25.000 paket dengan pelaksana KF.

"Bahwa perusahaan yang mendapat fasilitas 'Bina Lingkungan' selain empat di atas, diduga masih terdapat sekitar delapan perusahaan lain. Artinya, sekitar 12 perusahaan," ungkapnya.

3. Perusahaan diduga direkomendasikan pejabat eselon I Kemensos dan anggota DPR

Respons KPK Soal Dugaan Politisi Luar PDIP Terlibat Korupsi BansosKoodinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Boyamin melanjutkan, perusahaan yang mendapat fasilitas 'Bina Lingkungan' itu diduga berdasarkan rekomendasi oknum pejabat eselon I Kemensos, serta oknum politisi anggota DPR di luar yang selama ini telah disebut media massa.

"Media massa telah menyebut oknum anggota DPR berasal dari PDIP yaitu Ihsan Yunus dan Herman Herry. Untuk istilah 'Bina Lingkungan' ini, terdapat dugaan rekomendasi berasal dari oknum DPR diluar PDIP. Artinya, diduga oknum DPR yang memberikan rekomendasi berasal dari beberapa parpol dan bukan hanya satu parpol," ucap Boyamin.

Boyamin menambahkan, pejabat eselon I Kemensos itu berinisial PN. Sedangkan oknum anggota DPR berinisial ACH.

"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada KPK dan mengawalnya, termasuk mencadangkan upaya praperadilan jika tidak didalami oleh KPK," ucap dia.

4. Lima orang jadi tersangka kasus suap program bansos COVID-19

Respons KPK Soal Dugaan Politisi Luar PDIP Terlibat Korupsi BansosPejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

KPK sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap program bansos COVID-19. Sebagai pihak terduga penerima, yakni Juliari serta dua pejabat PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sebagai pihak terduga pemberi, Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Sidabuke yang merupakan pihak swasta.

Saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Uang itu di simpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil.

Kasus ini berawal dari adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020, dengan nilai Rp5,9 triliun. Kemudian ada 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari Batubara menunjuk Matheus dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan proyek tersebut. Mereka menunjuk langsung para pihak yang menjadi rekanan.

"Dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS (Matheus). Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS (Matheus) dan AW (Adi) sebesar Rp10 ribu per paket sembako, dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos," jelas Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube KPK, Minggu 6 Desember 2020.

5. Juliari diduga terima suap Rp17 miliar

Respons KPK Soal Dugaan Politisi Luar PDIP Terlibat Korupsi BansosMantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/12/2020) (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Pada Mei hingga November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan. Di antaranya Ardian, Harry dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan juga diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Selain itu, Juliari juga diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima uang sebesar Rp8,2 miliar. Sedangkan periode kedua, Juliari diduga menerima uang Rp8,8 miliar.

Baca Juga: Dua Tersangka Suap Eks Mensos Juliari Batubara Segera Disidang 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya