Ayah Arif Rachman: Mohon Kapolri Bisa Terima Kembali Anak Saya

Jakarta, IDN Times - Ayah Arif Rachman Arifin, Muhammad Arif Rochim berharap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bisa menerima kembali putranya bertugas di Polri.
Dia berharap, Arif Rachman Arifin bisa berbakti kepada negara melalui institusi Polri seperti sebelumnya.
“Saya mohon pada Kapolri dengan bisa menerima kembali putra saya untuk berbakti kepada negara melalui institusi Polri,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Eks Wakaden B Paminal itu divonis sepuluh bulan penjara dan denda Rp10 juta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Arif pidana penjara satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana 10 bulan dan denda Rp10 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel.
Dalam perkara ini, majelis hakim meyakini secara sah dan meyakinkan bahwa Arif merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hakim menyebut, Arif mengetahui isi rekaman DVR CCTV yang merekam Brigadir J masih hidup sebelum Ferdy Sambo tiba di Duren Tiga.
Ia bersama terdakwa Hendra Kurniawan pun sempat menemui Ferdy Sambo di kantor Kadiv Propam Polri untuk melaporkan rekaman tersebut.
Mendengar laporan itu, Sambo kemudian memerintahkan Hendra Kurniawan untuk menghapus dan memusnahkan rekaman CCTV.
Tanpa berpikir panjang, keduanya pun mengamini perintah Sambo. Hendra mencoba meyakini Arif untuk melaksanakan perintah Sambo.
Atas perintah itu, Arif kembali memerintahkan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo untuk menghapus dan memusnahkan barang bukti.
Sebab, jika rekaman bocor, Sambo meminta Hendra, Arif, Chuck dan Baiquni untuk bertanggung jawab.
Mendengar perintah itu, Chuck dan Baiquni menyalin rekaman CCTV sebelum menghapus dan memusnahkannya. Setelah itu, Baiquni menyerahkan laptop yang dipakai untuk menyalin DVR CCTV ke Arif.
Ferdy Sambo kembali memastikan semua rekaman sudah musnah ke Arif. Setelah itu, barulah Arif menghancurkan laptop Baiquni berkeping-keping dan menyerahkan ke penyidik Polres Jaksel.