Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Sempat Diamankan saat May Day

- Polda Metro Jaya memulangkan 101 orang yang sempat diamankan usai aksi May Day 2026 setelah dimintai keterangan, dengan pendampingan LBH Jakarta dan dijemput keluarga masing-masing.
- Polisi masih mendalami barang bukti seperti selebaran dan rencana aksi untuk memastikan keterkaitan dengan kelompok pengganggu kamtibmas, sambil mengimbau masyarakat tidak berspekulasi.
- Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam penangkapan massa aksi oleh polisi yang dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur hukum, termasuk penggeledahan tanpa izin sah.
Jakarta, IDN Times – Polda Metro Jaya memulangkan 101 orang yang sempat diamankan usai aksi Hari Buruh Internasional atau May Day pada Jumat (1/5/2026). Mereka sebelumnya dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, seluruh orang yang diamankan telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah proses permintaan keterangan selesai.
“Benar, 101 orang yang semalam dimintai keterangan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing. Mereka dijemput keluarga dan dalam pendampingan LBH Jakarta, mereka bukan merupakan bagian dari Serikat Buruh yang menyampaikan aspirasi,” ujar dia dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).
1. Polisi masih dalami barang bukti dan dugaan rencana aksi

Meski telah dipulangkan, polisi mengatakan, proses pendalaman masih terus berjalan. Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) masih meneliti sejumlah barang yang ditemukan saat pengamanan.
“Barang yang ditemukan, termasuk selebaran dan rencana aksi, masih didalami Satgas Gakkum. Pendalaman ini untuk melihat keterkaitannya dengan kelompok yang mencoba mengganggu kamtibmas,” kata Budi.
Dia mengatakan, proses pendalaman dilakukan secara profesional dan terukur. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi sebelum hasil penyelidikan rampung.
2. Polisi hormati hak berpendapat, imbau aksi tetap tertib

Budi mengatakan, kepolisian tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Aksi penyampaian aspirasi pada peringatan May Day sendiri berlangsung hingga pukul 17.30 WIB di depan Gedung DPR/MPR RI, melibatkan gabungan buruh dan mahasiswa.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi dan menunggu hasil pendalaman secara utuh. Polda Metro Jaya tetap berkomitmen menjaga situasi Jakarta aman, tertib, dan kondusif,” kata dia.
“Penyampaian pendapat adalah hak warga negara, tetapi harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab,” ujar dia.
3. TAUD kecam prosedur penangkapan massa aksi oleh polisi

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya dalam merespons aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2026. Dalam keterangannya, TAUD menyoroti penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan massa aksi oleh Polda Metro Jaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai, penangkapan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Banyak dari peserta aksi yang ditangkap tidak berdasarkan pada dugaan kuat melakukan tindak pidana, melainkan atas dasar sebatas sebagai peserta aksi. Penangkapan dilakukan pada masyarakat yang berada di sekitar massa aksi. Bahkan terdapat korban penangkapan sewenang-wenang yang tidak terlibat dalam aksi May Day.
Menurut dia, polisi juga mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur dalam KUHAP. Berdasarkan Pasal 94 KUHAP tentang syarat materiil penangkapan, dijelaskan, penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana setidaknya berdasarkan minimal dua alat bukti. Namun, dalam kenyataannya, penangkapan terhadap massa aksi May Day 2026 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan normatif tersebut.
"Penangkapan oleh pihak kepolisian dilakukan tidak didasarkan pada alat bukti yang jelas, melainkan berdasarkan asumsi praduga buruk terhadap massa aksi," kata dia.
Alif mengatakan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kepolisian kepada massa aksi perlu dipertanggungjawabkan. TAUD juga menerima pengaduan terkait adanya upaya paksa lain berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik peserta aksi yang terjadi di beberapa titik, seperti stasiun maupun ruang-ruang publik lainnya.
"Adapun polisi telah mengabaikan prosedur hukum terkait penggeledahan, hal ini berdasarkan Pasal 41 KUHAP, yang menegaskan, 'dalam hal penyidik melakukan penggeledahan, penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada tersangka'," kata Alif dalam keterangan tertulis TAUD..
Dia mengatakan, penggeledahan dan penyitaan sebagai bentuk upaya paksa seharusnya dilakukan secara ketat, proporsional dan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Ketidakjelasan dalam pelaksanaannya menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak peserta aksi dan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.
"Selain itu, hal ini memperlihatkan Kepolisian yang tidak kunjung memperbaiki dan patuh pada prosedur Hukum Acara Pidana, walaupun KUHAP baru telah dibahas dan disepakati bersama, bahkan disebut sebagai kemajuan oleh pemerintah," ucap Alif.

















