Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim: Arif Rachman Memenuhi Unsur Obstruction of Justice

Hakim: Arif Rachman Memenuhi Unsur Obstruction of Justice
Sidang Arif Rachman di PN Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai bahwa Arif Rachman Arifin telah memenuhi unsur turut serta melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Demikian disampakan Hakim Anggota Hendra Yuristiyawan saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2023).

“Menimbang bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka dengan demikian unsur mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan telah terpenuhi secara hukum,” kata dia.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan Arif Rachman Arifin di dalam nota pembelaannya yang pada intinya tidak ada kesamaan niat untuk dikategorikan turut serta antara Ferdy Sambo dan terdakwa.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai dan berpendapat adanya kesamaan niat atau meeting of mind antara Ferdy Sambo dan Arif Rachman Arifin yang diwujudkan dengan perbuatannya mematahkan atau menghancurkan laptop milik Baiquni sebagai pelaksanaan perintah dari Ferdy Sambo.

Hakim juga menilai bahwa perintah Ferdy Sambo yang meminta untuk memusnahkan file berisi CCTV di rumah dinasnya di Duren Tuga kepada Arif Rachman Arifin merupakan perintah pribadi.

“Karena kejadian yang terjadi terkait urusan pribadi,” ujarnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol

Related Articles

See More

Mahfud Dorong Pemerintah Tindak Pihak yang Bubarkan Nobar Pesta Babi

24 Mei 2026, 07:00 WIBNews