Ayah Tega Sandera Anak di Depok Miliki Riwayat Gangguan Jiwa

Depok, IDN Times - Yudi Wibowo tampak seperti orang mengalami gangguan jiwa saat diamankan Polres Metro Depok. Sebelumnya, dia menyekap anaknya di kediamannya, di Jalan H Dimun, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Yudi sempat mengaku sebagai anggota dengan jabatan Daton Kopral.
Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar tak menampik dengan pengakuan Yudi sebagai seorang prajurit dengan jabatan Danton berpangkat Kopral.
Padahal, di satu sisi, ditemukan KTA Palsu dan senapan angin layaknya AK47 di rumah beliau. Dari keterangan keluarga, Yudi disebut memiliki riwayat gangguan jiwa dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Mengakunya Danton Kopral, tapi adik tersangka memberitahu bahwa tersangka sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena kejiwaan," ujar Imran, Rabu (11/1/2023).
1. Senapan angin tak memiliki peluru

Imran menuturkan, kasus tersebut berawal dari tersangka yang keluar rumah dengan berteriak dan menjatuhkan motor yang sedang terparkir. Selain itu, tersangka ribut dengan tetangganya dan sempat dilerai oleh tetangga lainnya.
"Tersangka masuk ke rumahnya dan mengambil senapan angin," tutur Imran.
Senapan angin mirip AK47 itu lantas ditembakan tersangka ke arah tetangga, namun tak berisi peluru. Milhat kejadian tersebut, tetangga tersangka kemudian melapor ke Polsek Sukmajaya.
"Senapannya tak ada pelurunya, akhirnya melaporlah ke Polsek Sukmajaya," terang Imran.
2. Jatanras Polda Metro Jaya dan Brimob turut membantu penangkapan

Imran menjelaskan, saat anggota Polsek Sukmajaya datang, tersangka langsung masuk ke dalam rumahnya sambil membawa anaknya untuk dijadikan sandera. Tersangka mengancam dengan melukai anaknya menggunakan sangkur.
"Mempertimbangkan kondisi anaknya, kami mencari waktu yang tepat untuk menangkapnya," jelas Imran.
Setelah tersangka lengkah, Polres Metro Depok yang datang bersama anggota Jatanras dan Tim Gegana Brimob berhasil mengamankan tersangka. Selain itu, anak tersangka telah diselamatkan dan diamankan di lokasi yang lebih aman.
"Nantinya anak tersangka akan diserahkan kepada adik tersangka," terang Imran.
3. Tersangka dijerat delapan tahun penjara

Imran mengungkapkan, selain menangkap tersangka, Polres Metro Depok mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa sangkur dan senapan angin milik tersangka. Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan.
"Tersangka diancam hukuman delapan tahun penjara," ungkap Imran.
Imran menambahkan, tidak ditemukan luka pada tubuh anaknya dikarenakan tersangka tidak melukai anaknya yang dijadikan sandera. Selain itu, tersangka tinggal di rumah tersebut hanya berdua dengan anaknya, walaupun adiknya sempat tinggal di rumah tersangka, namun memilih pergi tinggal di lokasi lain.
"Iya adiknya sempat tinggal, tapi sekarang tinggal di lokasi lain, pernah tersangka minta uang tapi gak dikasih, lalu adiknya dikejar tersangka menggunakan pisau," kata Imran.