Azis Syamsuddin Bakal Bersaksi di Kasus Suap Polisi Eks Penyidik KPK

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijadwalkan bakal hadir dalam sidang terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial di Pengadilan Tipikor, Medan, Sumatera Utara pada Senin (26/7/2021). Ia bakal bersaksi dalam kasus dugaan suap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Stepanus juga rencananya bakal bersaksi dalam persidangan kali ini.
"Informasi yan kami terima, Azis Syamsuddin telah mengkonfirmasi bersedia mengikuti persidangan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannnya.
1. Wali Kota Tanjungbalai didakwa suap eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

M Syahrial didakwa menyuap mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Patttuju senilai Rp1,69 miliar. Hal tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatra Utara.
"Terdakwa Muhammad Syahrial memberi uang kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku Penyidik KPK agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke tingkay penyidikan," ujar Jaksa KPK pada Senin (12/7/2021) seperti tertulis dalam salinan dakwaan.
2. Azis Syamsuddin disebut kenalkan Syahrial dan eks penyidik KPK

Dalam dakwaan tersebut terungkap bahwa Syahrial dan penyidik KPK dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Azis dan Syahrial merupakan sama-sama kader Partai Gokar. Perkenalan itu berlangsung di rumah Azis di Jl. Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pada pertemuan itu terdakwa dan Azis membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai. Lalu, Azis menyampaikan akan mengenalkan terdakwa dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada itu," ujar Jaksa.
Setelah Syahrial dan Stepanus bertemu, Syahrial langsung menyampaikan bahwa ia berniat lanjut menjadi Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. Namun, ada info laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan informasi perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang ditangani KPK.
"Terdakwa meminta Stepanus Robin selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa agar proses pilkada tak bermasalah," ujarnya.
Stepanus menyanggupi permintaan itu dan menghubungi temannya yang seoranga dvokat bernama Maskur Husain. Maskur mau membantunya asal ada bayaran Rp1,5 miliar. Nominal tersebut dimintakan Stepanus ke Syahrial yang kemudian disetujui beberapa hari kemudian.
Syahrial secara berahap mengirim uang lewat rekening milik Riefka Amalia senilai Rp1,27 miliar mulai 17 November sampai 12 April 2021 dengan nominal Rp5 juta sampai 450 juta.
Selain itu, Syahrial juga secara bertahap mengirim uang ke rekening Maskur Husain dengan total Rp200 juta sebanyak 17 transaksi. Transfer uang itu dilakukan pada 22 Desember 2020.
Syahrial juga memberikan uang tunai pada Stepanuus senilai Rp210 juta di rumah makan Warung Kopi Mie Balap di Kota Pematangsiantar. Lalu, pada awal Maret 2021 kembali memberikan uang Rp10 juta di Bandara Kualanamu Medan, sehingga total yang diberikan mencapai Rp1,69 miliar.
3. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Syahrial, Stepanus, dan Maskur.
Stepanus Robin Pattuju masih berstatus polisi aktif hingga saat ini, tapi sudah dipecat sebagai penyidik KPK melalui sidang etik oleh Dewan Pengawas KPK.