Azyumardi Azra: Kasus Meliana Harusnya Tak Perlu ke Ranah Hukum

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Sejarah Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra menyesalkan vonis yang dijatuhkan kepada Meliana. Warga Tanjung Balai, Sumatera Utara itu divonis 18 bulan karena memrotes suara azan.
"Saya tidak tahu persis (detail permasalahan kasus). Seharusnya kasus-kasus seperti itu diselesaikan secara dialog," ujar Azyumardi kepada IDN Times, Senin (27/8).
1. Kasus Meliana tak perlu dibawa ke ranah hukum

Azyumardi menilai, kasus Meliana tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Menurut dia, pendapat Meliana terkait suara azan adalah hal yang wajar.
"Saya atau istri juga pernah minta mengaji dengan Toa (pengeras suara) dimatikan karena sudah menjelang tengah malam di bulan puasa. Jadi wajar kalau kelantangan suara azan minta dikecilkan. Cara ngomongnya perlu bijak," kata dia.
2. Din: perbuatan melawan hukum Meliana harus diperjelas

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mengatakan, harus diperjelas apa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Meliana. Menurut dia, kalau hanya sekadar memprotes-- apalagi dengan cara baik agar azan jangan terlalu keras--itu bukan menistakan agama. Sebaliknya, jika Meliana menolak sambil mencela azan sebagai ajaran atau praktik keagamaan, itu termasuk menistakan agama.
"Kalau yang dilakukan adalah sekadar memprotes, tapi dengan cara kasar dan sinis, misalnya sambil mencela atau menghina, sesungguhnya yang dia lakukan itu bukan memprotes suara azan, tapi mencela praktik keagamaan umat agama lain. Maka sesungguhnya dia menistakan agama," kata Din kepada IDN Times.
3. Meliana divonis 18 bulan penjara akibat protes suara azan

Meliana telah divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, atas kasus penistaan agama. Hakim menyatakan Meliana terbukti telah menodai agama Islam.
"Menyatakan terdakwa Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan," ujar Hakim Ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo ketika memimpin sidang pada Selasa (21/8).
Vonis tersebut lantas menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Terkait penggunaan pengeras suara, Kementerian Agama telah mengatur dalam Dasar Hukum Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, Musala.