Hitung Kerugian Negara di Kasus Haji, KPK Periksa Eks Stafsus Yaqut

- Gus Alex diperiksa terkait kerugian negara di kasus haji
- Yaqut dan Gus Alex tersangka korupsi haji, KPK belum ungkap total kerugian negara
- Fuad Hasan Maktour dicegah ke luar negeri dalam tahap penyidikan
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Tersangka korupsi haji itu diperiksa terkait kasus yang menjeratnya.
"Benar, hari ini, Kamis (29/1/2026), KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara IAA dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (29/1/2026).
1. Diperiksa terkait kerugian negara di kasus haji

Gus Alex tercatat hadir di KPK pukul 9.35 WIB. Ia diperiksa terkait penghitungan kerugian negara.
"Saksi hadir, pemeriksaan fokus dalam rangka penghitungan keuangan negara oleh auditor negara," ujarnya.
2. Yaqut dan Gus Alex tersangka korupsi haji

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Yaqut dan Gus Alex disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur adanya kerugian negara dari korupsi yang dilakukan.
Meski begitu, KPK belum mengungkapkan total kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, hal itu masih dalam tahap finalisasi Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Fuad Hasan Maktour sempat dicegah ke luar negeri

Dalam tahap penyidikan, KPK telah mencegah tiga pihak ke luar negeri. Sementara dua di antaranya kini menjadi tersangka yakni Yaqut dan Gus Alex.
Satu-satunya sosok yang belum ditetapkan sebagai tersangka adalah, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik Maktour Travel. KPK menyebut saat ini masih fokus pada pokok perkara.


















