Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Badai Omicron, Pemprov DKI Usul Pemerintah Pusat Naikkan Level PPKM

Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan agar pemerintah pusat menaikkan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta dari level 2 ke level 3.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, hal telah menjadi diskusi internal di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Pertimbangannya adalah kondisi pandemik COVID-19 di ibu kota yang semakin mengkhawatirkan sehingga diusulkan peninjauan kembali level PPKM.

"Peningkatan level kami sudah usulkan untuk dipertimbangkan kembali. Apakah perlu (PPKM) masih tetap seperti sekarang di level dua atau di level tiga," kata Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/1/2022) malam, dikutip dari ANTARA.

 

1. Wewenang menaikkan status level PPKM ada pada pemerintah pusat

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (IDN Times/Aryodamar)

Meski demikian, Riza mengatakan, keputusan menetapkan status level PPKM tidak berada pada tangan Pemprov DKI Jakarta, melainkan ada di pemerintah pusat yang juga akan mempertimbangkan kondisi wilayah-wilayah penyangga.

"Ya semua didiskusikan ya, jadi kan tidak bisa sepihak, Pemprov DKI itu mengusulkan perlunya kenaikan," katanya.

"Betul bahwa DKI merupakan pusat penyebaran (epicentrum), tapi batasan kami mengusulkan. PPKM itu kewenangan pemerintah pusat atau Satgas," lanjutnya.

2. Pemprov DKI akan kembali aktifkan call center penanganan COVID-19

Ambulans melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (25/7/2021). Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Seiring dengan usulan peningkatan level PPKM, Riza menyebutkan, pihaknya juga akan mengaktifkan kembali berbagai upaya untuk menekan penyebaran seperti pengaktifan kembali Satgas RT/RW dan mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri dan dapur umum di lima wilayah.

Selain itu mengaktifkan kembali pusat informasi (call center) dan kanal pelaporan lain.

"Kami minta masyarakat supaya lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada, tempat hiburan dan mal kami akan bahas lebih detil lagi. Semuanya kami rinci, sudah ditugaskan masing-masing unit, dinas, badan terkait untuk mendetilkan kembali," kata Riza.

3. DKI Jakarta berstatus level 2

Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli, salah satunya mewajibkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali.

DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022. Sebagai informasi, kasus COVID-19 di Jakarta per 2 Februari 2022 mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia dan 873.212 sembuh.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us