Bajak Konten Vidio dan Sebar di Telegram, Pelaku Raih Rp400 Juta

- Polda Jawa Barat menangkap Rinaldi karena menyebarkan konten Vidio Original Series tanpa izin.
- Pelaku ditangkap di Agam, Sumatra Barat, setelah meraih keuntungan lebih dari Rp400 juta dari sebaran konten tersebut.
- Giba Golda Pangaila, SVP Legal and Anti Piracy Vidio, mengingatkan bahwa menyebarkan konten bajakan melanggar hak cipta dan hukum.
Jakarta, IDN Times - Polda Jawa Barat menangkap seorang pria bernama Rinaldi. Pelaku ditangkap karena menyebarkan konten Vidio Original Series berjudul Happy Birth-Die tanpa izin.
Pelaku ditangkap oleh Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Barat di Agam, Sumatra Barat, pada Kamis (29/2/2024).
1. Pelaku ingin membanguun komunitas penonton bajakan

Kepada polisi, pelaku mengaku ingin membangun komunitas penonton bajakan. Pelaku menyebarkan konten Vidio melalui aplikasi Telegram.
Dari hasil sebaran konten tersebut, pelaku disebut sudah meraih keuntungan lebih dari Rp400 juta.
2. Menyebarkan konten bajakan melanggar hak cipta

SVP Legal and Anti Piracy Vidio, Giba Golda Pangaila, mengatakan, menyebarkan konten bajakan merupakan tindakan melanggar hak cipta dan melanggar hukum.
"Jika Anda ingin menghindari pelanggaran hukum dan aksi yang dapat merugikan pembuat konten seperti produser, sutradara, penulis hingga artis favorit Anda, berhati-hatilah untuk tidak mendukung pembajakan konten," ujar Gina dalam keterangannya.
3. Vidio ajak masyarakat berperan aktif memberantas aksi pembajakan

Lebih lanjut, Vidio mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan. Vidio juga membuka layanan aduan apabila ada masyarakat yang ingin membuat laporan.
“Vidio turut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas aksi pembajakan dan pelanggaran hak intelektual, dengan membuka layanan laporan melalui piracy@vidio.com dan Vidio akan dengan tegas mengambil langkah-langkah hukum kepada pihak-pihak yang melakukan pembajakan terhadap Vidio Original Series," kata dia.