Bandar Situs Judol yang Minta Perlindungan Pegawai Komdigi Ditangkap

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus beking situs judi online (judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka berinisial HE. Ia ditangkap di salah satu hotel Jakarta Selatan pada Jumat (15/11/2024).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik salah satu web Keris123. Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sudah kami tahan,” ujar Ade Ary di Polda Metro.
Setelah menangkap HE, Polda Metro menetapkan beberapa orang yang terlibat dalam kelompok HE sebagai DPO.
“Oleh sebab itu, jumlah DPO terus bertambah, dengan rincian A alias M, HF, J, BS, BK dan B,” kata Ade Ary.
Berdasarkan keterangan HE, kelompoknya telah mengelola ribuan situs judi online. Adapun biaya yang disetorkan kepada pegawai Komdigi Rp23 juta sampai Rp24 juta per situs per bulan.
“Terhadap HE hingga saat ini masih dilakukan
pemeriksaan mendalam oleh tim penyidik,” ujarnya.