Bangunan CV Mega Karya Puncak Bogor Mulai Dibongkar, 13 KSO Ilegal

- 13 KSO ilegal diberi tenggat hingga akhir AgustusHanif menyebutkan bahwa terdapat 13 KSO yang telah dikenai sanksi dan diberikan batas waktu hingga akhir Agustus untuk melakukan pembongkaran mandiri. Harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang.
- Ada ancaman pidana bagi usaha yang tak patuhi aturanBagi unit usaha yang tidak menunjukkan itikad baik dalam pembongkaran, Hanif menegaskan akan ada proses hukum. Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pembongkaran minggu depan Hanif juga mengingatkan
Bogor, IDN Times - Dalam kunjungannya ke Puncak, Cisarua, Bogor pada Minggu (27/7/2025), Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa proses pembongkaran usaha ilegal di kawasan CV Mega Karya Nugraha sudah berjalan.
“Jadi ini sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup, kepadanya diminta untuk melakukan pembongkaran sejak 30 hari yang lalu,” ujar Hanif di lokasi.
Menurutnya, pembongkaran tersebut mencakup delapan gazebo dan satu restoran yang berada dalam area usaha kemitraan KSO PTPN. Hanif juga menyampaikan apresiasi kepada pengelola, Pak Haji Taufik, yang telah menaati aturan.
1. 13 KSO ilegal diberi tenggat hingga akhir Agustus

Hanif menyebutkan bahwa terdapat 13 KSO yang telah dikenai sanksi dan diberikan batas waktu hingga akhir Agustus untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Harapan kami pembongkaran ini bisa selesai satu bulan dari sekarang, paling lambat Agustus akhir sudah selesai,” katanya.
Jika hingga minggu depan belum ada upaya pembongkaran, Kementerian akan turun tangan langsung.
“Kami pastikan kami akan membantu membongkarnya,” tegas Hanif.
2. Ada ancaman pidana bagi usaha yang tak patuhi aturan

Bagi unit usaha yang tidak menunjukkan itikad baik dalam pembongkaran, Hanif menegaskan akan ada proses hukum.
“Kepada yang tidak melakukan pembongkaran, kami akan membantu membongkar dan kepadanya akan kami kenakan sanksi 114 dengan pidana kurungan 1 tahun penjara,” ungkapnya.
Sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Pembongkaran minggu depan

Hanif juga mengingatkan masyarakat umum, termasuk para pelaku usaha di wilayah konsesi PTPN, agar segera menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku.
"Kepada yang belum melakukan pembongkaran, artinya tidak ada itikad baik. Sehingga kami akan membantu membongkarnya minggu depan dan kepadanya kami akan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang 32 dengan pemberatan 1 tahun pidana penjara," ujarnya.
Pemerintah berharap tindakan ini menjadi peringatan keras agar pengelolaan lahan dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.