Dedi Mulyadi Respons Desakan KLH soal Revisi Tata Ruang Kawasan Puncak

- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH meminta Gubernur Jawa Barat segera mengkaji ulang tata ruang kawasan Puncak setelah bencana longsor dan banjir terjadi.
- KLH menyatakan kembali mengirim surat kepada Gubernur untuk memastikan adanya percepatan pengkajian tata ruang dan menekankan penataan kawasan Puncak sebagai daerah resapan air.
- KLH akan evaluasi persetujuan lingkungan di Puncak
Bogor, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons polemik tata ruang kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pooemik ini kembali mencuat usai rentetan bencana banjir dan longsor menelan korban jiwa. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menilai ada kesalahan arah pembangunan.
Menanggapi desakan KLH, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan revisi tata ruang sebenarnya sudah dilakukan pihaknya jauh sebelum ada permintaan dari pemerintah pusat.
"Sebelum Menteri Lingkungan Hidup meminta saya melakukan revisi tata ruang, kita sudah membuat revisi tata ruang," kata Dedi Mulyadi saat ditemui di Bogor, Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan, bahkan Pemerintah Provinsi telah mengambil langkah proaktif dalam menanggapi perubahan lingkungan di kawasan tersebut.
1. Desakan Menteri LH

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq meminta Gubernur Jawa Barat segera mengkaji ulang tata ruang kawasan Puncak, menyusul bencana longsor dan banjir yang terjadi awal Juli.
"Kami telah menyurat ke Pak Gubernur untuk segera memimpin kajian, merevisi tata ruangnya. Karena tata ruangnya sudah benar-benar memakan banyak korban jiwa," ujar Hanif saat meninjau lokasi longsor di Bogor, Senin (7/7/2025).
Hanif menyebut perubahan fungsi lahan di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung telah berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan bencana.
"Kesalahan arah tata ruang itu mengakibatkan perubahan fungsi yang sangat besar," imbuhnya.
2. KLH kembali layangkan surat ke Gubernur Jabar

Meski Gubernur mengklaim sudah melakukan revisi, KLH menyatakan kembali mengirim surat kepada Gubernur untuk memastikan adanya percepatan pengkajian tata ruang.
"Kami sedang kembali menyurati ke Bapak Gubernur Jabar, KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk segera melaksanakan arahan menteri terhadap surat-surat dua-tiga bulan lalu," ungkap Hanif.
Pihak KLH menekankan bahwa penataan kawasan Puncak sebagai daerah resapan air harus disesuaikan dengan fungsi ekologisnya, bukan hanya fungsi ekonomi.
3. KLH akan evaluasi persetujuan lingkungan di Puncak

Selain revisi tata ruang, KLH juga berencana mengevaluasi kembali persetujuan lingkungan yang diberikan pada proyek-proyek pembangunan di kawasan Puncak.
"Kami akan memaksa kembali Bapak Gubernur Jabar dan Bapak Bupati Bogor untuk me-review persetujuan lingkungan yang diberikan di daerah Puncak semacam ini," tegas Hanif.
Ia juga mengungkapkan bahwa intensitas hujan tinggi hingga 150 mililiter dalam dua hari telah memperparah dampak perubahan tata ruang yang tidak sesuai fungsi kawasan.