Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banyak OTT di Januari 2022, Ini Strategi KPK untuk Tangani Perkara

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menumpuk usai banyaknya operasi tangkap tangan, khususnya pada Januari 2022 ini. Oleh sebab itu, KPK akan memprioritaskan perkara dari hasil tangkap tangan tersebut.

"Karena OTT ini membutuhkan waktu yang terbatas, ketika dia sudah melakukan penahanan argonya berjalan dalam waktu 60 hari harus segera P21 (lengkap), dan dalam 60 hari berikutnya sudah di persidangan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Kamis (27/1/2022)

1. Perkara hasil OTT harus segera disidang dalam 60 hari

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Karyoto mengatakan, perkara hasil OTT berbeda dengan yang biasa. Sebab, perkara hasil OTT proses penyelidikan dan penyidikannya hanya selisih 24 jam dan harus dilakukan penahanan setelahnya.

"Dalam waktu 60 hari harus segera P21 dan dalam 60 hari berikutnya sudah di persidangan," ujar Karyoto.

2. Durasi penanganan perkara bergantung pada jumlah OTT

Deputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Menurutnya, durasi penanganan sebuah perkara akan tergantung dari jumlah tangkap tangan yang dilakukan KPK. Jika OTT banyak, KPK harus menunda penanganan perkara lama untuk memastikan status hukum yang baru.

"Kalau nanti OTT tidak banyak ya akan bisa smooth, tapi kalau OTT banyak tetap," tutur Karyoto.

3. KPK sudah empat kali OTT di Januari 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menggelar empat OTT pada Januari 2022. Terakhir, KPK menangkap Hakim Itong Isnaeni Hidayat karena diduga menerima suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us