Tolak Raperda KTR, Pedagang Asongan Serahkan Dagangan ke Anggota DPRD

- Pesan moral agar DPRD perjuangkan rakyat kecil
- Penolakan pasal dalam KTR
- Jhonny berjanji akan sampaikan pesan ke forum
Jakarta, IDN Times - Sairi, pedagang asongan yang setiap hari berkeliling Jakarta, masuk ke dalam ruang rapat DPRD DKI sambil mengendong kotak kardus yang bersi berbagai dagangan.
Dia menyerahkan barang dagangan yang menjadi sumber penghidupannya kepada Anggota Pansus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Jhonny Simanjuntak.
"Dengan segala kerendahan hati saya pak dan permohonan bantuan minta kepedulian bapak kepada kaum kecil. Jadi ini cendera mata dari kami untuk bapak,” ujar Sairi dengan suara bergetar saat menyerahkan dagangan rokok miliknya pada Selasa, (7/10/2025).
1. Pesan moral agar DPRD perjuangkan rakyat kecil

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan Ali Mahsun Atmo yang mendampingi Sairi menegaskan, simbol itu adalah pesan moral agar dewan benar-benar memperjuangkan nasib rakyat kecil.
“Cinderamata ini agar menjadi pengingat, supaya bapak mati-matian memperjuangkan Raperda KTR ini,” kata Ali.
2. Penolakan pasal dalam KTR

Dalam pertemuan tersebut, APKLI menyampaikan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan jual rokok dalam Ranperda KTR. Termasuk ketentuan zonasi 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
“Pedagang seperti Pak Sairi berjualan dengan modal seratus lima puluh ribu per hari untuk makan keluarganya. Kalau jual rokok dilarang, mereka tidak bisa bertahan hidup,” ujar Ali Mahsun.
3. Jhonny berjanji akan sampaikan pesan ke forum

Menanggapi aspirasi tersebut, Jhonny Simanjuntak mengapresiasi dan berjanji membawa pesan para pedagang kecil ke forum Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami akan sampaikan dinamika di masyarakat agar kebijakan ini tidak menimbulkan dampak sosial,” kata Jhonny.