Bareskrim Panggil Kades Kohod Terkait Pagar Laut, Tapi Tak Hadir

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memanggil Kepala Desa (Kades) Kohod Tangerang, Arsin, terkait kasus pagar laut. Namun, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Arsin tak memenuhi panggilan pada waktu yang sudah ditentukan.
"Kepada desa (Kohod), kami sudah memanggil tapi belum hadir," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).
Pemanggilan terhadap Arsin dilakukan dalam kapasitas saksi dalam tahap penyelidikan. Dalam kasus ini, Bareskrim menemukan adanya dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Dari situ, tentu saja nanti kami akan mengerucut ke bawah sejauh mana peran semua proses pengajuan warkah tersebut," ujar Arsin.
Meskipun Arsin tak menghadiri undangan klarifikasi, namun penyelidikan terus berlanjut hingga dilakukan gelar perkara hari ini. Hasilnya, penyidik resmi menaikkan status kasus pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ke penyidikan.
Djuhandhani menyebut pihaknya membuka peluang untuk menjemput paksa Kades Kohod jika tidak hadir hingga proses penyidikan.
"Di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kami melaksanakan penyidikan nantinya kami sudah siap. Dengan upaya paksa pun kami sudah siap," ujar dia.