Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Pastikan Wulan Guritno Tak Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Dirsiber Mabes Polri Brigjen Adi Vivid (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dirsiber Mabes Polri Brigjen Adi Vivid (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memastikan Wulan Guritno tidak menghadiri pemeriksaan terkait kasus promosi judi online.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, Wulan meminta penundaan pemeriksaan yang semestinya berlangsung hari ini (7/9/2023).

“Barusan terkonfirmasi ada permohonan penundaan pemeriksaan dari lawyer WG,” kata Vivid saat dikonfirmasi.

1. Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Wulan

instagram.com/wulanguritno
instagram.com/wulanguritno

Sebelumnya, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Wulan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini.

“Terkait kasus WG, penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melayangkan undangan untuk dimintai klarifikasi besok, 7 September 2023,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri kemarin.

2. Video promosi judi online oleh Wulan Guritno dibuat 2020

instagram.com/wulanguritno
instagram.com/wulanguritno

Sementara itu, Vivid mengatakan, Wulan akan diminta menjelaskan terkait video promosi judi slot Sakti123 yang dibuat 2020. Diketahui, website tersebut masih aktif hingga saat ini.

“Terkait masalah artis WG setelah ditelusuri itu (video) dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada. Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” kata Adi Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).

3. Wulan dan influencer yang promosi judi online terancam 6 tahun penjara

Dirttipidsiber, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dirttipidsiber, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Vivid menjelaskan, Wulan dan influencer yang mempromosikan judi online bakal dijerat UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar.

“Dan misalnya dia berkelit tidak tahu, saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segaka macam itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal,” ujar Vivid.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us