Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Periksa Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan SYL Hari Ini

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini (24/10/2023).

Kasus Firli sebelumnya tengah diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, Firli tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan meminta kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri.

"Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap sudara FB-Ketua KPK RI di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/10/2023).

1. Firli Bahuri memohon untuk pemeriksaannya dipindahkan ke Bareskrim

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, KombesPolAde, AdeSafriSimanjuntak, Ade Safri Simanjuntak

Pemindahan lokasi pemeriksaan ini dilakukan atas permintaan dari Firli Bahuri melalui pimpinan KPK yang bersurat ke Polda Metro Jaya pada Senin (23/10/2023) pukul 21.40 WIB.

Adapun surat pengajuan pemindahan pemeriksaan tersebut ditujukan kepada Dirtipikor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal gl 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri," ucapnya.

2. Firli Bahuri tak menghadiri pemeriksaan Polda Metro

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Firli pada Jumat (20/10/2023). Namun, Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (20/10/2023).

Ghufron mengatakan, pimpinan KPK telah menyurati Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait hal ini. Firli juga meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ujarnya.

3. Polda Metro telah memeriksa 45 saksi kasus pemerasan Firli terhadap SYL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini, sebanyak 45 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saat kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi yang telah dimintai keterangannya di hadapan penyidik," ujar Ade.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Retno Rahayu
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us