Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Rocky Gerung

Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Rocky Gerung
Rocky Gerung (IDN Times/Fitang Budhi)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengambil alih 13 laporan dugaan penyebaran berita bohong Rocky Gerung

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, mengatakan, pihaknya saat ini memulai penyelidikan dengan mendalami laporan dan pemeriksaan saksi.

“Terkait 13 laporan polisi maupun 2 pengaduan ini, kepolisian mulai melaksanakan penyelidikan. Kami melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut,” kata Djuhandani dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Jumat (4/8/2023).

Djuhandani menjelaskan, 13 laporan itu terdiri dari satu laporan di Bareskrim Polri, tiga di Polda Metro Jaya, tiga Polda Sumatra Utara, tiga Polda Kalimantan Timur, dan tiga di Polda Kalimantan Tengah. 

“Beberapa laporan dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Djuhandani imbuhnya.

Diketahui, Rocky Gerung dilaporkan ke kepolisian karena dinilai telah menghina Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Mereka yang melapor di antaranya adalah para relawan dan pendukung Jokowi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman

Related Articles

See More

Kemenag Beri Penghargaan 9 Madrasah Berprestasi, Ada MAN IC Serpong

24 Mei 2026, 05:00 WIBNews