Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Sita Aset Bandar Sabu Hendra Sabarudin Rp221 Miliar

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Hendra Sabarudin merupakan bandar narkoba kakap Malaysia-Indonesia yang divonis mati, namun hukumannya diringankan menjadi 14 tahun penjara.
  • Hasil penyelidikan menunjukkan Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di beberapa wilayah Indonesia dengan total 7 ton sabu masuk ke negara.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin sebesar Rp221 miliar dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, Hendra Sabarudin merupakan bandar kelas kakap jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang ditangkap pada 2020 dan telah divonis hukuman mati. Namun, Hendra menempuh sejumlah upaya hukum hingga akhirnya hukumannya diringankan menjadi 14 tahun penjara.

"Nilai total aset sebesar Rp221 miliar. Rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Trunoyudo lewat keterangan tertulisnya, Rabu (18/9/2024).

1. Hendra diduga masih mengendalikan peredaran narkoba

Ilustrasi Narkoba. (IDN Times/Sukma Shakti)

Trunoyudo menjelaskan, informasi aset Hendra Sabarudin didapatkan berkat kerja sama dengan PPATK, DitjenPas, dan BNN.

Dari hasil penyelidikan, Hendra masih melakukan pengendalian peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.

“Maka dari itu dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Trunoyudo.

2. Hendra telah memasukkan 7 ton sabu dari Malaysia ke Indonesia

Ilustrasi Narko. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari kegiatan pengendalian narkoba yang dilakukan Hendra alias Udin, terdapat total 7 ton sabu masuk ke Indonesia dari Malaysia.

"Dalam kegiatan peredaran, Hendra dibantu oleh F yang membantu peredaran dan memasarkan hingga ke tingkat bawah," kata Trunoyudo.

3. Hendra dibantu delapan orang tersangka TPPU

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Uang dari hasil kejahatan tersebut kemudian disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Dalam TPPU tersebut, Hendra dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Triomawan, M Amin, Syahrul, Chandra Ariansyah, Abdul Aziz, Nur Yusuf, Rivky Oktana dan Arie Yudha.

"Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang," ujarnya.

Dari penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui Hendra menjalankan bisnis haramnya dari 2017 hingga 2023 dengan perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun.

Trunoyudo menuturkan uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukt, berupa:

  1. Sebanyak 21 mobil
  2. Sebanyak 28 motor
  3. Sebanyak lima  kapal
  4. Sebanyak dua kendaraan jenis ATV
  5. Sebanyak 44 tanah dan bangunan
  6. Sebanyak dua jam tangan mewah
  7. Uang tunai Rp1,2 miliar
  8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us