Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bareskrim Tetapkan Komisaris PT AJP Tersangka TPPU Judol Hotel Aruss

Rilis kasus TPPU judol Hotel Aruss Semarang (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan komisarisnya berinisial FH sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hotel Aruss Semarang dari tindak pidana awal judi online (judol).

Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf mengatakan FH dan PT AJP ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan barang bukti yang cukup.

“Kita sudah menetapkan tersangka yang pertama yaitu korporasi yaitu PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss juga di Semarang, kemudian tersangka yang kedua yaitu FH,” ujat Helfi di Bareskrim Polri (16/1/2025).

1. PT AJP menampung hasil judol dari FH

Ilustrasi judi online (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Helfi menjelaskan, PT AJP dalam kasus ini berperan menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang dan hasilnya kembali kepada PT AJP.

“Kemudian rekening yang ada di PT AJP juga sudah kita lakukan penyidikan terkait dengan transaksi keuangannya dan memang aliran dana yang diterima oleh FH itu masuk ke rekening PT AJP,” ujar Helfi.

“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP, dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH. Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung,” lanjutnya.

2. Bareskrim sita Rp103 miliar dari kedua tersangka

Rilis kasus TPPU judol Hotel Aruss (IDN Times/Irfan Fathurohman)

FH membuat lima rekening penampungan hasil judol untuk mengalirkan uang PT PT AJP. Adapun total transaksi selama 2020 hingga 2022 itu mencapai Rp40 miliar yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

“Kemudian barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp103.270.715.104 yang berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,” ujar Helfi.

3. PT AJP dikenakan pidana denda Rp100 miliar

Ilustrasi judi online (judol). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu)

Dalam kasus ini, PT AJP dikenakan Pasal 6 Juncto Pasal 69 Undang-Undang No. 8 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pendana pencucian uang (TPPU) dan atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang No. 1 2024 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 303 KUH Pidana.

“Selaku korporasi ada ancaman hukuman pidana denda paling banyak Rp100 miliar rupiah,” ujarnya.

Sedangkan FH dikenakan Pasal 4 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us