Bareskrim Tetapkan Tersangka Korporasi dan Perorangan Banjir Sumut

- Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di DAS Garoga, Sumut.
- Tersangka terdiri dari korporasi dan perorangan, dengan Bareskrim akan segera mengumumkan tersangka dan duduk perkara.
- Kasus ini akan dijerat dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga, Sumatra Utara (Sumut).
Dittipidter Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini. Namun ia menegaskan, tersangka terdiri dari korporasi dan perorangan.
“Sudah (ada tersangka), ada korporasi dan ada perorangan,” kata Irhamni kepada IDN Times, Selasa (6/1/2026).
Ia mengatakan, Bareskrim dalam waktu dekat akan mengumumkan tersangka dan duduk perkara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung telah melakukan gelar perkara kasus kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang di Sumut pada Jumat (2/1/2026).
Dalam perkara ini, tersangka akan dijerat dengan dugaan tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
















