Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Batas Wilayah Negara Terus Diperkuat Lewat Keamanan-Kesejahteraan

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) (dok. Kemendagri)
Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026) (dok. Kemendagri)
Intinya sih...
  • Indonesia memiliki posisi geopolitik krusial dengan batas darat langsung dengan 3 negara dan batas laut dengan 10 negara tetangga.
  • Pengelolaan batas wilayah negara diatur dalam regulasi seperti UUD 1945, UU Nomor 43 Tahun 2008, dan Perpres Nomor 44 Tahun 2017.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengelolaan batas wilayah negara melalui integrasi dimensi keamanan (security) dan kesejahteraan (prosperity).

Hal itu disampaikan Wiyagus saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Pengelolaan Perbatasan Wilayah Negara di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Wiyagus mengatakan, strategi ini dilakukan guna memastikan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap terjaga. Selain itu, strategi tersebut juga bertujuan untuk mempercepat pembangunan di kawasan garda terdepan negara sebagai pilar menuju Indonesia Emas 2045.

1. Indonesia punya posisi geopolitik yang krusial

Personel WFQR Lantamal IV saat melakukan pengawasan wilayah perbatasan Indonesia - Singapura (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Personel WFQR Lantamal IV saat melakukan pengawasan wilayah perbatasan Indonesia - Singapura (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Dia menjelaskan, Indonesia memiliki posisi geopolitik yang krusial dengan garis batas darat yang berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu Malaysia, Timor Leste, dan Papua Nugini. Sementara itu, untuk batas laut, Indonesia berbatasan dengan 10 negara tetangga. Potensi tersebut perlu dijaga melalui pengelolaan batas negara yang optimal.

“Dalam pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan, terdapat dua dimensi penanganan yakni dimensi security dan dimensi prosperity,” ujar Wiyagus.

2. Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan telah diatur dalam sejumlah regulasi

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Wiyagus mengatakan, pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan telah diatur dalam sejumlah regulasi. Di antaranya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2017.

Landasan hukum tersebut menjadi pijakan fundamental dalam menetapkan batas kedaulatan dan pengaturan wilayah NKRI.

3. Diperkuat melalui RPJPN

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus (dok. Kemendagri)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Akhmad Wiyagus (dok. Kemendagri)

Di sisi lain, ketentuan tersebut juga diperkuat melalui UU Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045. Dalam regulasi tersebut telah diatur pengembangan kawasan perbatasan sebagai bagian penting dari visi Indonesia Emas 2045.

“Kemudian dalam kerangka tata ruang kawasan perbatasan negara diatur juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017,” kata Wiyagus.

Share
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Ini Alasan 3 Desa di Nunukan Indonesia Kini Masuk Wilayah Malaysia

22 Jan 2026, 11:56 WIBNews