Bawaslu DKI Amankan Paket Sembako dari Paslon 1 dan 3

Jakarta, IDN Times - Jelang hari pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta mengamankan sejumlah paket sembako dari Pasangan Calon Gubernur Nomor 1, Ridwan Kamil- Suswono, dan Pasangan Calon Nomor 2, Pramono Anung-Rano Karno.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengungkapkan, temuan tersebut terjadi di Pulau Lancang dan Pulau Sabira, di mana paket sembako diterima warga atas nama Nurhasan dan Ridwan.
"Bawaslu Kepulauan Seribu masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kiriman paket sembako tersebut. Karena masa tenang dilarang keras melakukan aktivitas kampanye, apalagi membagikan sembako kepada warga masyarakat. Hal ini dapat dijerat dengan tindak pidana politik uang," kata Benny saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (26/11/2024).
1. Laporkan jika ada politik uang

Benny menerangkan, Bawaslu DKI terus melakukan patroli pengawasan politik uang selama masa tenang Pilkada 2024.
"Kami mengajak warga masyarakat melaporkan, jika ada kegiatan kampanye dan praktik politik uang di wilayah DKI Jakarta," ujar Benny.
2. Sembako di empat wilayah Kepulauan Seribu

Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu Ulil menerangkan pihaknya mengamankan sejumlah paket sembako yang ditemukan di beberapa lokasi di Kepulauan Seribu. Berdasarkan laporan yang diterima, temuan sembako tersebar di empat wilayah, yaitu Pulau Sabira, Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, dan Pulau Pari.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas masa tenang serta menghindari potensi pelanggaran pemilu," bebernya.
3. Paket sembako telah diamankan

Ulil memaparkan di Pulau Sabita, pihaknya menemukan 15 bal sembako dan diamankan setelah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat. Paket-paket tersebut disimpan di gudang salah satu rumah warga dan dikunci. Kunci gudang kemudian diserahkan kepada Pengawas TPS (PTPS) Pulau Sabira.
Sementara di Pulau Untung Jawa, disimpan di salah satu rumah wargaa. Sejumlah paket sembako juga ditemukan di Pulau Kelapa dan telah diamankan oleh Panwascam Kepulauan Seribu Utara. Kemudian di Pulau Pari, Panwaslu Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan bersama stakeholder setempat sepakat menyimpan sembako di rumah warga. Kunci penyimpanan telah diserahkan kepada Panwascam Kepulauan Seribu Selatan.
"Bawaslu mengingatkan bahwa masa tenang adalah periode di mana seluruh kegiatan kampanye dan distribusi alat peraga kampanye dilarang. Penyimpanan sembako ini merupakan langkah persuasif untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan menjelang hari pemungutan suara," katanya.