5 Larangan di Arab Saudi yang Perlu Diketahui Jemaah Haji dan Umrah

- Otoritas Arab Saudi menegaskan larangan merekam video berdurasi lama dengan perlengkapan khusus di area masjid, demi menjaga keamanan dan ketertiban jemaah.
- Jemaah dilarang membentangkan bendera, atribut kelompok, serta merokok di kawasan Masjid Nabawi karena dapat mengganggu kenyamanan dan berpotensi dikenai sanksi berat.
- Larangan lain mencakup berkerumun lebih dari lima orang dan membuang sampah sembarangan; pelanggaran dapat memicu teguran hingga penahanan oleh petugas keamanan.
Jakarta, IDN Times - Kasus jemaah haji Indonesia yang ditangkap di Arab Saudi karena merekam perempuan tanpa izin, menjadi pengingat bahwa ada sejumlah aturan yang wajib dipatuhi oleh jemaah haji maupun jemaah umrah selama di Tanah Suci.
Aturan itu tak hanya berkaitan dengan ibadah tetapi juga kegiatan di luar ibadah. Diketahui, otoritas Arab Saudi menerapkan berbagai larangan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan jemaah di kawasan masjid dan area publik.
Dikutip dari laman Kementerian Agama RI, berikut beberapa aturan yang perlu diketahui jemaah haji dan umrah selama berada di Tanah Suci.
Table of Content
1. Dilarang merekam video terlalu lama dengan perlengkapan khusus

Jemaah haji atau jemaah umrah dilarang melakukan pengambilan video berdurasi lama dan bersifat statis. Terlebih jika menggunakan alat tambahan seperti tripod, lampu, mikrofon khusus, hingga kabel audio-video.
Aktivitas tersebut dapat menimbulkan kecurigaan dari petugas keamanan Saudi, karena otoritas setempat rutin melakukan patroli secara langsung maupun melalui CCTV.
Jika dianggap melanggar aturan, kamera atau alat perekam dapat disita sementara dan rekamannya diminta untuk dihapus.
2. Tidak boleh membentangkan bendera atau identitas kelompok tertentu

Jemaah dilarang membentangkan spanduk, bendera, maupun atribut yang menunjukkan identitas pribadi atau kelompok tertentu, termasuk bendera Merah Putih.
Otoritas keamanan Saudi melarang keras melakukan pengibaran atribut semacam itu di area masjid, karena dianggap berpotensi mengganggu ketertiban. Oleh karena itu, jemaah disarankan tidak membawa atribut tersebut ke dalam kompleks masjid.
3. Dilarang merokok di kawasan Masjid Nabawi

Di kawasan Masjid Nabawi, Madinah, jemaah dilarang merokok. Aktivitas merokok sebaiknya dilakukan di tempat yang jauh dari kawasan masjid.
Jika jemaah kedapatan melanggar, petugas akan menahan dan memproses secara hukum, yang berpotensi dikenakan sanksi berupa denda yang nilainya bisa mencapai sekitar Rp18 juta.
4. Tidak boleh berkerumun terlalu lama

Mungkin masih banyak jemaah yang awam dengan aturan ini. Otoritas keamanan Saudi juga menerapkan larangan bagi jemaah berkerumum lebih dari lima orang dalam waktu lama di kawasan masjid.
Apabila ada jemaah yang ditemukan berkerumun, askar masjid biasanya akan meminta jemaah berjalan atau membubarkan diri. Larangan ini diterapkan untuk mencegah terhambatnya arus pergerakan jemaah, sekaligus menghindari kecurigaan petugas keamanan.
Bila jemaah ingin menemui rombongan lain, disarankan untuk melakukannya di luar kompleks masjid atau dilakukan sambil tetap bergerak.
5. Sepele tapi dapat ditahan, dilarang membuang sampah sembarangan

Aturan ini memang tidak hanya berlaku ketika sedang di Tanah Suci. Jemaah yang sengaja mengotori masjid dan sekitarnya, tentu akan mengundang askar masjid untuk melakukan pemeriksaan. Jemaah yang sengaja mengotori area masjid dan sekitarnya, bisa saja ditegur hingga diamankan petugas.
Oleh karena itu, jemaah diminta menjaga kebersihan selama berada di Tanah Suci.
Akan tetapi jangan khawatir, karena di banyak sudut sudah disediakan kotak-kotak sampah, bahkan ada petugas khusus yang berkeliling membawa plastik besar sebagai tempat pembuangan sampah jemaah.
Namun, apabila jemaah sulit menemukan tempat pembuangan sampah, sebaiknya sampah disimpan di tas atau dibawa terlebih dahulu.








.jpg)









