Bawaslu: Jokowi Boleh Jadi Juru Kampanye Luthfi-Yasin Pilkada Jateng

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, memastikan Presiden ketujuh RI Joko "Jokowi" Widodo boleh menjadi juru kampanye pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Bagja memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar jika Jokowi menjadi juru kampanye Pilkada Jateng 2024.
1. Jokowi bukan presiden lagi

Bagja menjelaskan, Jokowi diperkenankan menjadi juru kampanye, karena statusnya saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara, dalam hal ini sebagai presiden. Setelah purnatugas, Jokowi kembali menjadi masyarakat sipil.
"Pak Jokowi kan sudah bukan presiden lagi. Maka apa yang berkaitan dengan Pak Jokowi yaitu status beliau sebagai warga negara biasa. Apakah boleh berpihak? Ya, boleh berpihak," kata Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
2. Bawaslu tidak urus etik

Lebih lanjut, terkait bagaimana etika Jokowi menjadi juru kampanye, Bagja menegaskan, hal tersebut bukan tugas dan ranah Bawaslu untuk menyimpulkan. Ia meminta publik yang menilai bagaimana terkait etika terhadap fenomena itu.
"Kita gak ngurusin etik, nanti ngurusin etik ya teman-teman sendiri, lah. Masyarakat yang menilai etiknya atau tidak," tegasnya.
3. Beri contoh SBY dan Megawati yang aktif di dunia politik

Lebih lanjut, Bagja pun memberikan contoh ketika Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang ikut berkampanye memenangkan paslon tertentu.
Bagja memastikan, memang tidak ada larangan bagi mantan presiden yang ikut dalam kontestasi politik.
"Saya kira mungkin Bu Mega diikutkan oleh pasangan yang lain, mantan presiden juga kan. Kemudian Pak SBY berkampanye untuk pasangan yang lain, itu boleh-boleh saja, tidak ada masalah," tuturnya.