Begini Pengakuan Tersangka Pencoret Bendera Merah Putih dengan Huruf Arab

Kepolisian akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus pencoretan bendara merah putih dengan lafadz arab. Dikutip Kompas.com, (23/1), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka berinisial NF. Pria tersebut telah diringkus polisi di kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan pada hari Kamis 19 Januari 2017 lalu.

NF, kata Argo, merupakan peserta dalam aksi unjuk rasa Front Pembela Islam di Mabes Polri beberapa waktu lalu. Bersama NF, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa bendera merah putih yang dicoret pelaku dan satu unit sepeda motor. NF akan dijerat dengan Pasal 26 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Lambang Negara.
Ini alasan NF mengibarkan bendera merah putih bertuliskan Arab.

Saat diinterogasi, NF mengaku mengaku terinsipirasi oleh Tentara Keamanan Rakyat (TKR) yang ada pada zaman dahulu. Menurut dia, aksi tersebut tanpa adanya paksaan atau diperintah. Pemikiran untuk mencoret bendera Indonesia merupakan ide murni dari yang bersangkutan. Inilah yang kemudian membuat peserta Front Pembela Islam itu mengibarkan bendera hasil karyanya ini saat berdemo.
Polisi juga memeriksa tujuh orang lain sebagai saksi dalam kasus rekaman video bendera Merah Putih yang dibubuhi tulisan Arab dan gambar pedang seperti bendera Arab Saudi.
Jusuf Kalla: hukum harus ditegakan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pencoretan Bendera Merah-Putih dalam aksi demonstrasi Front Pembela Islam (FPI) pada 16 Januari 2017 lalu.
Larangan aksi corat-coret Bendera Merah-Putih ini juga terdapat pada Pasal 24 d juncto Pasal 67. Setiap orang dilarang untuk mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.