Tersangka Pembunuh Letty Alami Gangguan Jiwa. Kok Bisa jadi Dokter?

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dialami oleh dokter Letty oleh suaminya di Klinik Azzahra, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (23/11). Hadir pada reka ulang peristiwa adalah Rihat Manullang, kuasa hukum dr. Helmi.
Menurut keterangannya, tersangka diketahui memiliki riwayat kejiwaan yang kurang baik.
"Terkait motifnya, sebenarnya panjang. Tapi begini, dia memiliki penyakit depresi. Setiap hari mengonsumsi Alganax (obat penenang)," ucapnya kepada rekan wartawan.
Ia juga menjelaskan kalau kliennya menderita penyakit tersebut sudah 18 tahun lamanya.

"Sejak 1999, memang dia menjadi pasian gangguan jiwa. Untuk itu, kami akan menghadirkan Maria Polwan, salah satu dokter senior di RSPAD agar meyakinkan kalau Helmi benar pasiennya," tambahnya
Lantaran memiliki kelainan jiwa, pihak yang bersangkutan akan mendalami sejarah pendidikan tersangka hingga mendapat gelar dokter.
Rekonstruksi tersebut terdiri dari 26 adegan dimana 4 di antaranya dilakukan di Polda Metro Jaya. Layaknya rekonstruksi adanya, tujuannya adalah untuk menyesuaikan keterangan yang disampaikan tersangka dengan fakta yang terjadi.
"Adanya rekonstruksi ini supaya masyarakat benar-benar mengetahui fakta yang terjadi. Memang dia punya kelainan jiwa, tapi apakah dia gila atau tidak, biar pengadilan nanti yang menentukan," tambah Rihat.

Selain memberikan keterangan kepada awak media, kuasa hukum juga menyampaikan rasa belasungkawa dari keluarga dokter Letty.
Kendati permintaan maaf sudah diucapkan, rekonstruksi peristiwa yang terbuka menjadikan masyarakat tidak henti-hentinya untuk meneriaki tersangka.
Sebelumnya, dokter Helmi adalah tersangka atas kasus pembunuhan terhadap istrinya dokter Letty. Dia tega menembak istrinya dengan 6 tembakan ke tubuh korban.
Berbagai bentuk kekerasan rumah tangga juga pernah dilakukan tersangka terhadap korban. Mulai dari memukuli dengan tangan, benda tumpul, hingga percobaan untuk membakar istrinya.