Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bharada E Ajukan Perlindungan LPSK, Komnas HAM: Bisa Cerita Sebenarnya

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik merespons positif adanya permohonan Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu, saya bahkan sudah sampaikan pada Pak Hasto (Ketua LPSK) sendiri kan, sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia justice collaborator,” ujar dia di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).

Taufan mengatakan untuk mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), seorang tersangka mau jadi justice collaborator.

“Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau alhamdulillah, bagus,” ujarnya.

Hal ini disambut baik oleh Taufan agar Bharada E bisa menceritakan kejadian yang sesungguhnya.

“Biar dia ceritakan yang sesungguhnya,” ujarnya.

Bharada E bakal ajukan perlindungan dan justice collaborator ke LPSK. Dalam aturan, LPSK bisa berikan perlindungan pada tersangka, namun dia harus berstatus pelaku utama. Selain itu, Richard harus lebih dulu ajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us