Bharada E Tak Mengelak Sambo dan Putri Candrawathi Tembak Brigadir J

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan, menerima seluruhnya kesaksian pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Salah satu kesaksian Kamaruddin adalah soal tiga pelaku yang menembak Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ketiganya mengeksekusi Brigadir J dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Atas kesaksian tersebut, pihak Bharada E tidak membantah dan menyatakan menerima seluruhnya keterangan Kamaruddin.
“Kami menerima seluruh kesaksian saksi (Kamaruddin),” kata pengacara Bharada E di persidangan.