Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bharada E Tak Mengelak Sambo dan Putri Candrawathi Tembak Brigadir J

Bharada E Tak Mengelak Sambo dan Putri Candrawathi Tembak Brigadir J
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan, menerima seluruhnya kesaksian pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).

Salah satu kesaksian Kamaruddin adalah soal tiga pelaku yang menembak Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ketiganya mengeksekusi Brigadir J dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Atas kesaksian tersebut, pihak Bharada E tidak membantah dan menyatakan menerima seluruhnya keterangan Kamaruddin.

“Kami menerima seluruh kesaksian saksi (Kamaruddin),” kata pengacara Bharada E di persidangan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib

Related Articles

See More

RI dan Negara Arab Kutuk Perlakuan Ben-Gvir ke Relawan Flotilla Gaza

25 Mei 2026, 11:38 WIBNews