Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bharada E Tak Mengelak Sambo dan Putri Candrawathi Tembak Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E kembali menjalani persidangan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (25/10/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E mengatakan, menerima seluruhnya kesaksian pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).

Salah satu kesaksian Kamaruddin adalah soal tiga pelaku yang menembak Brigadir J. Mereka adalah Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ketiganya mengeksekusi Brigadir J dalam rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Atas kesaksian tersebut, pihak Bharada E tidak membantah dan menyatakan menerima seluruhnya keterangan Kamaruddin.

“Kami menerima seluruh kesaksian saksi (Kamaruddin),” kata pengacara Bharada E di persidangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Venezuela Bakal Cabut Kewarganegaraan bagi Pihak yang Dukung AS

03 Nov 2025, 11:09 WIBNews