Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bintang Sakti, Tanda Penghormatan bagi Prajurit yang Berani

Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Mantan Menkopolkam, Wiranto, ketika menerima tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia Utama oleh Presiden Prabowo Subianto. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Tanda Kehormatan Bintang Sakti diberikan kepada WNI yang berani dan tabah dalam tugas militer, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.
  • Syarat umum dan khusus untuk mendapatkan penghargaan ini, tidak hanya untuk anggota TNI tetapi juga WNI lainnya.
  • Dari 18 penerima Tanda Kehormatan Bintang Sakti, semuanya sudah meninggal dunia dan penghargaan akan diberikan kepada ahli waris.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo memberikan tanda kehormatan kepada beberapa tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Penghargaan tersebut diberikan kepada 141 penerima yang berjasa terhadap negara dan bangsa.

“Saya ingin menyampaikan atas nama negara dan bangsa, sekali lagi terima kasih atas jasa-jasa pengabdian Saudara-saudara sekalian dan mereka-mereka yang orang tuanya tidak hadir, ahli waris juga, atas nama negara dan bangsa terima kasih. Kami, Republik Indonesia, atas pengabdian Saudara-saudara sekalian. Semoga jasa-jasa Saudara-saudara terus menjadi warisan bagi generasi penerus," kata Presiden RI Prabowo, pada Senin (25/8/2025).

Dari total 141 penerima penghargaan, 18 di antaranya merupakan penerima Tanda Kehormatan Bintang Sakti. Berikut penjelasan tentang Tanda Kehormatan Bintang Sakti yang sudah dikumpulkan IDN Times.

1. Tanda kehormatan untuk Prajurit yang berani

WhatsApp Image 2025-08-25 at 12.40.23 (1).jpeg
Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan tanda kehormatan kepada Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Najamudin dan adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo di Istana Merdeka, Jakarta (25/0802025). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Tanda Kehormatan Bintang Sakti adalah penghargaan yang hanya dapat dianugerahkan kepada WNI yang memenuhi persyaratan. Tanda kehormatan tersebut diberikan untuk mereka yang memperlihatkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.

Seseorang yang berani maupun tabah melebihi tugas militernya akan mendapatkan tanda kehormatan tersebut, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

2. Memiliki syarat umum dan khusus, tak harus anggota TNI

Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden
Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim yang menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Untuk mendapatkan Tanda Kehormatan Bintang Sakti, seseorang harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya syarat umum yang diatur dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yakni

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI

  • memiliki integritas moral dan keteladanan

  • berjasa terhadap bangsa dan negara

  • berkelakuan baik

  • setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan

  • tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

  • yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan

  • tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling

  • singkat 5 (lima) tahun

Juga syarat khusus, yaitu anggota TNI yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer tanpa merugikan tugas pokoknya atau WNI yang bukan merupakan anggota TNI lalu menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.

3. Penerima tanda kehormatan Bintang Sakti rata-rata sudah meninggal dunia

IMG-20250825-WA0003.jpg
Momen Prabowo Berlutut Berikan Bintang Mahaputera ke Adik Ibu Tien (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara, Tanda Kehormatan Bintang Sakti berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 78/TK/Tahun 2025. Terdapat 18 nama penerima di antaranya Francisco Deodato Osorio Soares, Vidal Domingos Doutel Sarmento, Agostinho Boavida Ximenes Sera Malic, Joao Angelo de Sousa Mota, almarhum Isa Mangun, almarhum Willie Firdaus, almarhum Martinho Fernandes;

Juga almarhum Joaquim Monteiro, almarhum Alfonso Henrique Pinto, almarhum Juliao Fraga, almarhum Claudio Vieira, almarhum Jose Fernandes, almarhum Roberto Li, almarhum Jose Da Conceicao, almarhum Edmundo da Silva, almarhum Joao da Silva Tavares, lmarhum Hein Mantundoy, dan aries Marsudiyanto.

Diketahui, pemberian tanda kehormatan kepada tokoh yang sudah meninggal akan diberikan kepada ahli waris. Tanda kehormatan tersebut tidak dapat dipakai, melainkan hanya boleh untuk disimpan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us